Sukses

Kementerian Sosial Cabut Izin PUB ACT dan Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan ijin ACT itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Eks Presiden ACT Ahyudin Beri Penjelasan soal Kabar Gajinya Mencapai Rp250 Juta

Mantan Presiden lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin angkat bicara soal kabar nominal gajinya yang mencapai Rp250 juta saat menjabat di lembaga filantropi tersebut.

Dia mengklaim apa yang diterimanya selama ini bukanlah berasal dari ACT saja, tapi banyak lembaga.

"Total remunerasi atau gaji yang diterima merupakan akumulatif dari banyak lembaga. ACT hanyalah salah satu dari sekian banyak lembaga yang pernah saya pimpin," kata Ahyudin kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Dia menjelaskan, lembaga yang dimaksud diantaranya Global Wakaf, Global Zakat, Global Qurban, MRI, DMIII (Disaster management isntitute of Indonesia). Lalu di bawah Global Wakaf juga masih banyak lembaga lainnya yakni, lumbung ternak wakaf, lumbung beras wakaf, lumbung air wakaf dan lainnya.

"Semua lembaga-lembaga tersebut dibawahi oleh satu holding berlegal perkumpulan yaitu GIP (Global Islamic Fhilanthropy) dimana saya menjadi presidennya," tutur Ahyudin.

Dia menuturkan, sumber dana GIP berasal dari lembaga yang dibawahnya. " Termasuk saya sebagai presiden GIP. Di semua lembaga yang dibawahi GIP saya adalah ketua dewan pembina yayasan. Sedangkan leader GIP yang lainnya adalah tim pengurus di legal yayasan lainya. GIP menjadi holding dari semua lembaga sudah berlangsung sejak GIP dilahirkan sekitar tahun 2013," jelasn Ahyudin.

Meski demikian, dia tak mengungkapkan gaji yang diterima pihaknya. Hanya mengungkapkan sumber dana dari GIP.

"Remunerasi profesional bagi semua SDM lembaga mulai dijalankan setelah pencapaian penerimaan dana (dominan donasi) secara akumulatif mencapai Rp 500 miliar lebih per tahun, yaitu sejak tahun 2018 hingga 2021," kata Ahyudin.

 

3 dari 3 halaman

Ingin Profesional

Ahyudin juga menjelaskan, ada alasan pihaknya memberikan gaji besar untuk para karyawannya. Di mana, bagaimana akumulasi dana yang diterima di semua yayasan GIP mencapai hampir Rp 4 Triliun, yang tercatat sejak 2017 - 2021.

"Saya ingin mengangkat posisi lembaga amal sosial di tanah air itu tinggi, berkelas, prestise dan profesional. Dan yang terpenting adalah mampu menghadirkan kebermanfaatan yang besar bagi masyarakat luas," jelas dia.

"Dengan demikian diharapkan banyak para profesionalis hebat ikut terjun ke dunia sosial. Jika gaji di lembaga sosial kecil apalagi ditiadakan, maka mana mungkin orang-orang hebat profesional tertarik mengelola lembaga amal sosial," klaimnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari majalah Tempo edisi Sabtu 2 Juli 2022 mengambil tema Kantong Bocor Dana Umat, Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap limbung karena pelbagai penyelewengan. Pendiri dan pengelolanya ditengarai memakai donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Karena itu, dia membantah bahwa dirinya mendapatkan gaji Rp250 juta sebagaimana disampaikan majalah tersebut.

"Jadi tak benar jika Tempo menyampaikan bahwa gaji yang saya dan tim saya terima itu hanya dari ACT dan besarnya sebesar itu. Lebih lengkap bisa dikonfirmasi ke leader keuangan di ACT," kata Ahyudin.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.