Sukses

BPJAMSOSTEK Catat Total Aset Dana Jaminan Sosial 2021 Capai Rp 551,78 Triliun

Dari cakupan kepesertaan, hingga akhir tahun 2021 tercatat BPJAMSOSTEK memiliki 50,92 juta pekerja yang terdaftar.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mencatat total aset Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 26 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi sebesar Rp551,78 Triliun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan, meski jumlah klaim pada tahun 2021 meningkat 17 persen, namun DJS tetap tumbuh karena ditopang oleh Dana Investasi Aset DJS yang naik 14 persen serta hasil investasi yang turut membukukan kenaikan 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Jika ditambah dengan Aset Badan dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp16,15 triliun, maka sampai dengan akhir tahun 2021 secara total BPJAMSOSTEK mengelola aset sebesar Rp567,93 triliun,” kata Anggoro.

Sementara, dari segi pembayaran manfaat kepada peserta, selama tahun 2021 BPJAMSOSTEK telah berhasil membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp42,78 triliun kepada 3 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat dari tahun lalu karena imbas dari pandemi yang menyebabkan melonjaknya angka kematian dan PHK.

Selain itu dengan terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, BPJAMSOSTEK juga mulai membayarkan manfaat beasiswa pendidikan sebesar maksimal Rp174 juta bagi 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja.

Sedangkan dari cakupan kepesertaan, hingga akhir tahun 2021 tercatat BPJAMSOSTEK memiliki 50,92 juta pekerja yang terdaftar, di mana 30,66 juta diantaranya merupakan peserta aktif dengan kontribusi iuran mencapai Rp 80,15 Triliun.

“Dengan demikian dapat dikatakan bahwa semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2021 mampu dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima,” ujarnya.

Anggoro yakin bahwa pencapaian tersebut dapat menjadi modal yang penting bagi BPJAMSOSTEK guna mencapai universal coverage, terlebih dengan adanya dukungan langsung dari presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BPJAMSOSTEK Pastikan Korban Robohnya Bangunan Alfamart Dapat Santunan Penuh

3 dari 3 halaman

Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Menurutnya, seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.

"Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar," katanya

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

“Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," kata Roswita. 

Di tempat terpisah Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol, Ishak mengatakan, dirinya ikut berbelasungkawa atas insiden runtuhnya bangunan Alfamart di Kalimantan Selatan.

“Saya atas nama BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol juga mengucapkan turut berdukacita atas kejadian runtuhnya bangunan Alfamart yang ada di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan,” ucapnya.

Dia kembali mengingatkan kepada masyarakat akan manfaat BPJAMSOSTEK jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan atau diluar perkiraan saat bekerja di manapun.

Ishak mengatakan, ada 4 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun juga ada yang terbaru Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) jadi ada 5 program yang bisa pekerja nikmati manfaatnya ketika sudah jadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja dan keluarganya”tutup Ishak. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.