Liputan6.com, Jakarta - Memasuki masa purnabakti, akses terhadap dana pensiun menjadi krusial untuk menjaga stabilitas finansial. Di Indonesia, mekanisme cara pencairan dana pensiun memiliki beragam prosedur, persyaratan, dan ketentuan yang berbeda, tergantung pada jenis program pensiun yang diikuti. Pemahaman mendalam tentang cara-cara ini sangat penting bagi para peserta untuk memastikan kelancaran proses klaim.
Secara umum, program pensiun hadir sebagai jaring pengaman sosial yang dirancang untuk mempertahankan kualitas hidup layak ketika peserta kehilangan atau mengalami pengurangan penghasilan akibat usia pensiun atau kondisi cacat total tetap.
Tiga pilar utama penyedia dana pensiun di Indonesia meliputi Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikelola PT Taspen, serta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk sektor swasta.
Advertisement
Artikel Liputan6.com, Rabu (1/7/2026), ini akan membahas tentang cara pencairan dana pensiun. Setiap program memiliki regulasi spesifik mengenai syarat usia, dokumen yang dibutuhkan, hingga metode pencairan. Selain itu, implikasi pajak juga menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan, khususnya pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Prosedur Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5544377/original/099043800_1775102405-BPJS_Ketenagakerjaan.jpeg)
Peserta Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim setelah memenuhi syarat usia pensiun, yaitu 56 tahun. Usia pensiun ini akan terus meningkat secara bertahap, di mana pada tahun 2019 ditetapkan 57 tahun, lalu menjadi 58 tahun pada 2022, dan akan mencapai 59 tahun pada 2025.
Selain usia, peserta juga harus memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lain yang berlaku, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang telah melakukan klaim sebagian sebelumnya.
Untuk proses klaim, beberapa dokumen esensial yang harus disiapkan meliputi Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap, Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan, KTP asli dan fotokopi, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Pengajuan klaim Jaminan Pensiun dapat dilakukan secara daring maupun luring. Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengunduh, registrasi, memilih menu "Klaim Jaminan Pensiun", mengisi data diri, mengunggah dokumen, melakukan konfirmasi, dan mengikuti wawancara online.
Sementara itu, prosedur luring dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir, melengkapi dokumen, mengambil nomor antrean, serta menunggu verifikasi dan wawancara oleh petugas. Setelah disetujui, manfaat JP akan langsung ditransfer ke rekening peserta atau ahli waris, dan status klaim bisa dipantau melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Jaminan Pensiun diberikan dalam bentuk uang tunai bulanan atau sekaligus, jika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat ini mencakup pensiun hari tua yang diterima peserta seumur hidup, pensiun cacat akibat kecelakaan atau penyakit, pensiun janda atau duda bagi ahli waris, pensiun anak hingga usia 23 tahun (maksimal dua anak), serta pensiun orang tua bagi peserta yang tidak memiliki suami, istri, atau anak.
Advertisement
Skema Pensiun PNS Melalui PT Taspen
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5459841/original/065052400_1767176384-taspennnn.jpg)
Pembayaran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia diatur dan dikelola oleh PT Taspen (Persero). Pembayaran gaji pensiun PNS dilakukan secara rutin setiap bulan, umumnya pada tanggal 1. PT Taspen belum mengumumkan adanya perubahan jadwal pembayaran, sehingga proses pencairan tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Peserta tidak diperkenankan mengajukan permohonan pencairan dana pensiun lebih awal dari jadwal yang ditentukan.
Mulai 1 Juli 2025, para penerima pensiun dari PT Taspen akan memiliki opsi untuk mencairkan dana pensiun mereka langsung di seluruh jaringan Kantor Pos Indonesia. Selain itu, PT Taspen juga menyediakan layanan autentikasi digital melalui aplikasi "Andal by Taspen". Aplikasi ini memungkinkan pensiunan untuk melakukan swafoto sebagai proses autentikasi, sehingga dapat menerima manfaat pensiun bulanan tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.
Uang pensiun PNS umumnya diberikan seumur hidup kepada pensiunan yang memenuhi syarat. Apabila pensiunan meninggal dunia, pembayaran uang pensiun dapat diteruskan kepada ahli waris yang sah, seperti istri/suami dan anak. Jika pensiun janda meninggal dunia namun masih memiliki anak di bawah usia 25 tahun, ahli waris dapat mengajukan klaim Uang Duka Wafat, Asuransi Kematian, dan Pensiun Yatim.
Untuk pengajuan pensiun yatim, dokumen yang diperlukan antara lain Formulir Permintaan Pembayaran (FPP), fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun, Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa, serta Surat Keterangan Belum Bekerja atau Belum Menikah dari Kelurahan atau Kepala Desa. Bagi anak berusia 21 hingga 25 tahun, khususnya untuk yatim piatu TNI/POLRI, dibutuhkan Surat Keterangan Sekolah. Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM) dan pas foto berukuran 3x4.
Fleksibilitas Penarikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4753545/original/000683300_1708939954-WhatsApp_Image_2024-02-26_at_14.32.03__1_.jpeg)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan program pensiun yang diselenggarakan oleh institusi keuangan seperti bank atau perusahaan asuransi. Pencairan manfaat pensiun DPLK dapat dilakukan dalam berbagai kondisi, termasuk manfaat pensiun normal saat peserta mencapai usia pensiun, atau manfaat pensiun dipercepat jika peserta pensiun setidaknya 10 tahun sebelum usia pensiun normal.
Ada pula pensiun ditunda bagi peserta yang berhenti bekerja namun pembayarannya ditunda hingga usia pensiun normal atau dipercepat atas permintaan peserta. Manfaat pensiun cacat diberikan jika peserta pensiun karena kondisi cacat. Penarikan dana juga dimungkinkan bagi peserta yang berhenti bekerja, atau dalam kondisi khusus seperti sakit parah, kesulitan keuangan (dengan surat keterangan), berpindah kewarganegaraan, atau bagi warga negara asing yang masa kerjanya di Indonesia telah berakhir.
Dokumen umum yang diperlukan untuk pencairan dana DPLK meliputi Formulir Penarikan Dana, fotokopi identitas diri peserta, fotokopi Kartu Peserta DPLK, fotokopi buku rekening tabungan, serta surat keterangan dari pemberi kerja atau persetujuan dari pemberi kerja (jika disyaratkan).
Surat keterangan berhenti bekerja dari pemberi kerja juga diperlukan khusus untuk penarikan dana karena berhenti bekerja. Selain itu, fotokopi NPWP dan sertifikat DPLK asli mungkin juga diminta. Untuk klaim manfaat pensiun anak, diperlukan fotokopi identitas anak, surat keterangan meninggal dunia dari perusahaan, surat keterangan kematian peserta, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat bukti wali jika anak masih di bawah umur 18 tahun.
Prosedur pencairan dana DPLK bervariasi antar lembaga, namun umumnya melibatkan pengisian formulir penarikan dana, melengkapi seluruh dokumen pendukung yang disyaratkan, mengajukan formulir dan dokumen ke lembaga DPLK terkait atau melalui Human Capital Management (HCM) perusahaan (jika DPLK bekerja sama dengan perusahaan), verifikasi berkas oleh petugas, dan pembayaran manfaat pensiun ke rekening peserta.
Pembayaran manfaat pensiun DPLK dapat dilakukan secara sekaligus (lump sum) atau berkala (anuitas). Manfaat pensiun di bawah Rp500 juta dapat dibayarkan secara sekaligus tanpa perlu pembelian anuitas. Jika dana peserta yang berhenti bekerja kurang dari atau sama dengan Rp100 juta, manfaat pensiun juga dapat dibayarkan sekaligus. Namun, jika manfaat pensiun melebihi Rp500 juta, dana tersebut akan dibelikan anuitas di perusahaan asuransi jiwa, dan manfaatnya akan diterima setiap bulan oleh peserta dan ahli waris.
Advertisement
Implikasi Pajak pada Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934859/original/016557800_1644918548-20220215-PENCAIRAN-JHT-3.jpg)
Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan pajak, yang terbagi menjadi dua jenis utama: pajak final dan pajak progresif.
Pajak final berlaku bagi peserta yang belum pernah mencairkan sebagian saldo JHT. Jika saldo JHT kurang dari Rp50 juta, peserta tidak akan dikenai pajak. Namun, apabila saldo melebihi Rp50 juta, akan dikenakan pajak final sebesar 5%.
Sementara itu, pajak progresif diterapkan bagi peserta yang sudah pernah mencairkan sebagian saldo JHT. Tarif pajaknya bervariasi, mulai dari 5% hingga 35% jika peserta memiliki NPWP, atau 6% hingga 42% tanpa NPWP, tergantung pada besaran saldo yang dicairkan. Sebagai contoh, untuk saldo antara Rp0 hingga Rp60 juta, tarif pajak progresif adalah 5% (dengan NPWP) atau 6% (tanpa NPWP). Untuk saldo di atas Rp5 miliar, tarifnya bisa mencapai 35% (dengan NPWP) atau 42% (tanpa NPWP).
Sebagian besar ahli keuangan menyarankan agar dana pensiun tidak dicairkan lebih awal karena berpotensi dikenakan pajak dan penalti yang signifikan, sehingga mengurangi nilai tabungan. Di Indonesia, pencairan sebagian JHT juga berisiko dikenai pajak progresif jika selisih waktu antara pencairan melebihi dua tahun.
Setelah dana JHT cair, penting untuk mengelola dana tersebut secara bijak, misalnya dengan menyimpannya sebagai dana darurat, menginvestasikannya pada instrumen yang aman, atau menggunakannya sebagai modal usaha.
Pertanyaan Seputar Cara Pencairan Dana Pensiun
Berapa usia minimal untuk mencairkan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan?
Peserta dapat mengajukan pencairan Jaminan Pensiun (JP) setelah mencapai usia pensiun yang ditetapkan pemerintah. Usia pensiun ini meningkat secara bertahap, sehingga peserta perlu memastikan ketentuan terbaru yang berlaku saat mengajukan klaim. Selain memenuhi syarat usia, peserta juga harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Apakah dana pensiun bisa dicairkan secara online?
Ya. Pencairan dana pensiun kini dapat dilakukan secara online, tergantung pada penyelenggara program. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO, sedangkan pensiunan PNS dapat memanfaatkan layanan digital PT Taspen, seperti aplikasi Andal by Taspen untuk proses autentikasi.
Apakah pencairan dana pensiun atau JHT dikenakan pajak?
Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran pajak bergantung pada jumlah saldo yang dicairkan, status pencairan sebelumnya, dan kepemilikan NPWP. Oleh karena itu, peserta disarankan memahami aturan perpajakan sebelum mengajukan pencairan agar dapat memperkirakan dana bersih yang akan diterima.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782357/original/057831900_1782883984-Cek_fakta-_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782154/original/031089800_1782878025-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-01T104708.110.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5493673/original/005478800_1770263148-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-05T103223.078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782149/original/002861400_1782877955-Cek_fakta_-_SIM_seumur_hidup.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8790028/original/068807900_1782898154-pensiun.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776146/original/063906300_1782856231-Sweden_s_Lucas_Bergvall__7__and_Yasin_Ayari__18__defend_France_s_Ousmane_Dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8542551/original/020803100_1782480836-IMG_0426.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5544377/original/099043800_1775102405-BPJS_Ketenagakerjaan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934854/original/013210600_1644918542-20220215-PENCAIRAN-JHT-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5473074/original/010547500_1768386055-Banner_Infografis_BPJS_H.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804918/original/013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257135/original/092629900_1781225126-5e947df2-61c9-4aa0-85d2-7b5a98ce3272.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3519054/original/089734200_1627033794-image__11_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4611754/original/081216400_1697423731-woman-carrying-cardboard-box-side-view.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5338316/original/081638100_1756969567-fa2ff634-8381-482a-ada6-f3f20be12472.jpg)