Sukses

Pengusaha Sawit Tunggu Aturan Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Presiden Joko Widodo melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022. Kebijakan ini disinyalir akan berdampak pada kegiatan usaha terkait kedepannya.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyampaikan dampaknya akan terasa pekan depan. Alasannya, para pelaku usaha sendiri masih menunggu aturan lengkap terkait larangan ini.

“Kalau itu belum tahu karena aturan jelasnya yg dilarang pun kita belum tahu. Minggu depan saja kita lihat reaksi pasar seperti apa,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (26/4/2022).

“Untuk dampak seharusnya minggu depan sudah terlihat,” imbuhnya.

Informasi, kebijakan larangan ini sebagai tindak lanjut dari Jokowi merespons polemik minyak goreng yang tak berkesudahan. Apalagi, sebelumnya ditentukan empat tersangka terkait kasus ekspor minyak goreng tersebut.

Eddy menyampaikan, pada dasarnya ia menghormati langkah yang diambil pemerintah tersebut. pihaknya juga akan terus memantau secara berkala kedepannya.

“Gapki menghormati keputusan Presiden. Kami akan terus memonitor perkembangannya,” ujarnya.

Selain pihaknya dari Gapki, ia meminta juga pihak terkait lainnya mengambil perhatian yang sama. Kemudian, ia juga meminta pemerintah untuk mau mengevaluasi kebijakan ini juga kedepannya berdampak buruk terhadap iklim usaha.

“Kami memohon agar semua pihak yg terkait turut memonitor dampak kebijakan ini. Apabila ternyata kebijakan ini berdampak kurang bagus sebaiknya pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini,” kata dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Larangan Ekspor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, mulai 28 April 2022. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas bersama jajaran menterinya, Jumat (22/4/2022).

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya, yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).

"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," sambungnya.

Jokowi menekankan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini. Hal ini agar stok minyak goreng di dalam negeri tercukupi dengan harga yang juga terjangkau.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," jelas Jokowi.

 

3 dari 3 halaman

Bukan Jalan Keluar

Ekonom memandang kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya bukan langkah jalan keluar mengatasi masalah ketersediaan di dalam negeri. Malah, hanya perllu menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) secara sesuai.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng per 28 April 2022 mendatang. Ia juga menyebut belum menentukan kapan kebijakan ini selesai.

“Sebenarnya kalau hanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri, tidak perlu stop ekspor. Ini kebijakan yang mengulang kesalahan stop ekspor mendadak pada komoditas batubara pada januari 2022 lalu. Apakah masalah selesai? Kan tidak justru diprotes oleh calon pembeli diluar negeri. Cara-cara seperti itu harus dihentikan,” kata Direktur Eksrkutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada Liputan6.com, Sabtu (23/4/2022).

Malahan, Bhima menilai jika larangan ekspor diberlakukan, hanya akan menguntungkan negara tetangga Malaysia yang juga pemain ekspor Crude Palm Oil (CPO). Serta, negara lainnya yang memproduksi miyak nabati alternatif.

“Yang harusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO CPO 20 persen. Kemarin saat ada DMO kan isu nya soal kepatuhan produsen yang berakibat pada skandal gratifikasi,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.