Sukses

Aturan JHT Cair 56 Tahun Dinilai Sesuai Amanat UU SJSN

Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menuai polemik

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi berpendapat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Filosofi JHT kan memang untuk mengcover ketika peserta memasuki masa tua, atau pensiun,” kata Ristadi, Senin (14/2/2022).

Menurut Ristadi Permenaker 2/2022 yang baru akan berlaku pada 4 Mei 2022 ini, sebenarnya perintah dari pasal 37 UU 40/2004.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

“Secara yuridis dan filosofis pemerintah tidak salah, situasinya saja yang belum tepat,” imbuhnya.

Kata dia, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibuat pemerintah untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan juga belum sepenuhnya mampu memenuhi keinginan buruh. Sebab, masih perlu kejelasan dan sosialisasi tentang JKP tersebut.

“JKP ini kan bisa didapat kalau kemudian pekerja itu atau peserta itu masuk ke dalam program BPJS secara lengkap, program jaminan kesehatan, program kecelajaan kerja, jaminan kematian, pensiun, termasuk JHT,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Semua

Namun, kata dia, belum semua pekerja dicover seluruh program jaminan sosial ini. Banyak pekerja sudah jadi peserta program JHT tapi belum ikut program jaminan pensiun.

Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran. Peserta belum tentu bisa mendapatkan JKP. “(Pengusaha) Nunggak saja satu atau dua bulan pas terjadi, maka tidak mendapatkan claim jaminan kehilangan pekerjaan. Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini,” katanya.

Menurutnya, saat ini banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kemudian kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal. Belum tentu orang di PHK langsung dapat pesangon.

Situasi ini, kemudian membuat pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • JHT adalah singkatan dari Jaminan Hari Tua.

    JHT

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK