Tersangka Kasus Hanania Travel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara tersangka Ahmad Syah Farhan Rachman telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 September 2026

Diterbitkan 23 Oktober 2026, 23:39 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya melimpahkan Dirut Hanania Travel ASF ke Kejaksaan.
  • Berkas istri ASF, F, dikembalikan jaksa untuk dilengkapi penyidik.
  • ASF didakwa penipuan, penggelapan, dan TPPU; berkasnya sudah P-21.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Direktur Utama Hanania Travel Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, berkas tersangka Fitriatun Nisa Bahri (F) selaku istri ASF masih harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, berkas perkara ASF telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 September 2026. Sehari kemudian, penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada kejaksaan.

"Berkas perkara sudah P-21 tanggal 24 September 2026. Selanjutnya 25 September 2026 penyidik telah melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi, Jumat (23/10/2026).

Adapun berkas perkara tersangka F dikembalikan jaksa kepada penyidik melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi. Penyidik selanjutnya akan memenuhi petunjuk tersebut dan melengkapi alat bukti sebelum kembali menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Tersangka saudari F telah dikembalikan jaksa untuk penyidik untuk dilakukan P-19 dan kelengkapan bukti berkas perkara ini yang akan dikirim kembali," ujarnya.

Istri Jadi Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah Hanania Travel. Kali ini sosoknya adalah Fitriatun Nisa Bahri, istri Direktur Utama Hanania Travel Ahmad Syah Farhan Rachman.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

“Kami sudah melakukan penetapan tersangka yang baru terhadap salah satu keluarga dari tersangka sebelumnya berdasarkan fakta penyidikan, bahwa yang bersangkutan ditemukan bukti atau alat bukti yang mengarah pada yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iman kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Iman, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Fitriatun Nisa Bahri. Namun, penahanan dilakukan dalam bentuk tahanan kota.

“Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penahanan yang kami lakukan adalah penahanan dalam bentuk tahanan kota,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6