Sukses

Tembus Rp 700 Miliar, PNBP Perikanan Tangkap KKP Cetak Sejarah

Usaha perikanan tangkap terus bergeliat meski dalam situasi pandemi. jumlah PNBP diprediksi mencapai Rp 700 Miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatatkan sejarah dengan peningkatan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut prediksi, per 15 Desember 2021, PNBP yang diterima mencapai Rp 700 Miliar.

Capaian ini lebih tinggi dari capaian tahun lalu sebesar Rp 643,60 miliar. ini didorong dari meningkatnya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (Silat). Diketahui, jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan 2.248 surat izin usaha perikanan (SIUP), 4.908 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 573 surat izin kapal pengangkut ikan sejumlah (SIKPI).

Plt. Sekretaris DJPT KKP Trian Yunanda mengatakan, usaha perikanan tangkap terus bergeliat meski dalam situasi pandemi. Adanya perubahan regulasi dan kenaikan pungutan hasil perikanan juga tidak membuat pelaku usaha perikanan tangkap lesu.

“Awalnya memang ada penolakan terhadap kenaikan pungutan hasil perikanan. Meski demikian, KKP gencar melakukan sosialisasi dan konsultasi publik. Ini merupakan bukti keterbukaan KKP yang mau menerima masukan untuk merevisi beberapa peraturan dibantaranya harga patokan ikan dan produktivitas kapal penangkap ikan,” terangnya dalam konferensi pers, Rabu (15/12/2021).

Ia menyebut, catatan positif juga ditorehkan Ditjen Perikanan Tangkap pada kinerja tahun 2021 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai upaya penanganan dampak pandemi Covid-19. Nilai tukar nelayan (NTN) mencapai angka 105,9 pada bulan November tahun 2021. Kemudian volume produksi perikanan pada triwulan III tercatat sebesar 5,80 juta ton dengan nilai produksi mencapai Rp168,2 triliun.

“Seiring perkembangan penanganan covid-19 termasuk berbagai kegiatan dan bantuan yang dilaksanakan KKP, sejak bulan Mei 2020 NTN menunjukkan tren yang meningkat kembali. NTN telah mengalami rebound. Begitu pula volume, nilai produksi dan aktivitas usaha perizinan perikanan tangkap,” lanjutnya.

Program prioritas untuk PEN yang telah digulirkan diantaranya 14 unit kapal penangkap ikan, 12.525 paket bantuan alat penangkapan ikan, 1.875 sertifikasi awak kapal perikanan, 76.597 fasilitasi perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan, 12.896 identifikasi dan fasilitasi sertifikat hak atas tanah (SeHAT) nelayan.

Selain itu juga telah dilaksanakan 32 lokasi bakti nelayan, pengembangan 17 pelabuhan perikanan, pengembangan kampung nelayan maju di 5 lokasi, 2 paket rumah ikan, pengembangan TPI perairan darat 1 lokasi, 200 paket bantuan alat bantu usaha perikanan dan perlindungan nelayan serta fasilitasi permodalan kepada 1.588 nelayan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dana Alokasi Khusus

Sementara itu kegiatan prioritas melalui dana alokasi khusus kelautan dan perikanan 2021 yaitu 2.284 unit kapal laut <5GT, 612 kapal perairan darat <3GT, 24.182 alat penangkapan ikan, 11.550 paket sarana pendukung usaha (GPS, fish finder, lampu dan coolbox) serta pengembangan pelabuhan perikanan di 69 lokasi.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur menerangkan sepanjang tahun 2021 KKP juga telah mereformulasi sejumlah regulasi untuk mendukung penangkapan ikan terukur dan PNBP pasca produksi.

Langkah ini diyakini dapat mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga karena pemanfaatan sumber daya ikan dapat benar-benar dikontrol sesuai daya dukungnya.

“Salah satu reformasi peraturan di subsektor perikanan tangkap yaitu larangan penggunaan cantrang yang diatur dalam Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Pengajuan perizinan pengalihan cantrang menjadi jaring tarik berkantong pada kapal berukuran >30 GT telah mencapai 874 unit,” ungkapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.