Sukses

Menhub: Tumpahan Minyak di Laut Itu Masalah Serius

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan tumpahan minyak di lautan menjadi salah satu pengganggu transportasi laut

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan tumpahan minyak di lautan menjadi salah satu pengganggu transportasi laut dan kehidupan sekitar. Padahal, kata dia, Indonesia sebagai negara maritim cukup bergantung pada kualitas transportasi laut.

Menhub Budi mengatakan, transportasi laut harus dikembangan dengan baik dan benar guna menunjang pertumbuhan ekonomi nasional kedepannya.

Pada sektor transportasi laut, pencemaran di perairan, khususnya akibat dari tumpahan minyak bumi jadi gangguan yang cukup serius. Potensi pencemaran tersebut, dapat terjadi baik dalam skala kecil maupun skala besar. Ia menilai pencemaran ini dapat merusak lingkungan, dan membahayakan masyarakat di wilayah terdampak.

Menhub Budi menuturkan upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk menjaga lingkungan maritim. Guna mengatasi tumpahan minyak tersebut, kata dia, diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.

“Kementerian Perhubungan telah melakukan berbagai langkah nyata menyangkut hal tersebut. Langkah tersebut antara lain, pengesahan peraturan perlindungan lingkungan maritim, penguatan fungsi kelembagaan, peningkatan kerja sama di dalam negeri maupun secara internasional hingga pembangunan kapasitas sumber daya manusia,” katanya dalam FGD Perlindungan Lingkungan Maritim Ditinjau dari Perspektif Kebijakan, Ekonomi dan Teknologi, Selasa (16/11/2021).

Ia menambahkan, dalam pengembangan regulasi, Kementerian Perhubungan mengeluarkan beberapa peraturan, yang bertujuan untuk memastikan perlindungan lingkungan maritim.

Beberapa di antaranya adalah peraturan terkait Pencegahan Pencemaran dari Kapal, Penanggulangan Pencemaran di Perairaan dan Pelabuhan, Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, dan tentang Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak (Tier 3) di Laut.

Kemudian, dalam penguatan fungsi kelembagaan, Kementerian Perhubungan melalui direktorat teknis berupaya untuk meningkatkan kecakapan dan kemampuan guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan.

“Sebagai contoh, Kemenhub melakukan pembaharuan kapal patroli dan perangkat lunak pendeteksi pergerakan tumpahan minyak, serta pengadaan alat penanggulangan pencemaran yang ditempatkan di berbagai Unit Penyelenggara Teknis Ditjen Perhubungan Laut,” tuturnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jalin Kerja Sama

Lebih lanjut, ia menyebut Kemenhub telah menjalin kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Kemenhub juga aktif menjalin kerja sama dengan negara-negara lain di Kawasan Asia-Pasifik, khususnya dalam penanganan pencemaran minyak lintas batas negara.

Terakhir, dalam pembangunan kapasitas sumber daya manusia, Kemenhub melalui direktorat teknis, rutin mengadakan dan mengikuti pendidikan dan pelatihan bagi personil. Hal ini khususnya dalam penanganan pencemaran di perairan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Kemudian,  Ditjen Perhubungan Laut juga menjalin kerja sama dengan Philippine Coast Guard, dan Japan Coast Guard untuk melaksanakan latihan rutin bersama menanggulangi tumpahan minyak di perairan.

“Kami selalu mengingatkan, sebagai insan yang terkait dengan kegiatan pelayaran  dan kepelabuhanan, penting untuk ikut berperan serta dan nyata  dalam memastikan terselenggaranya perlindungan lingkungan maritim. Hal tersebut juga merupakan bagian dari komitmen dan langkah nyata pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya laut dan perairan,” tutup Menhub Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.