Sukses

Menko Airlangga: UMKM Jadi Bantalan Berbagai Krisis Ekonomi 1998, 2008 hingga Pandemi Covid-19

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan buku keempat yang berjudul Pembiayaan UMKM. Penerbitan buku terkait UMKM.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan buku keempat yang berjudul Pembiayaan UMKM. Penerbitan buku terkait UMKM dipilih karena UMKM menjadi salah salah satu pilar pertumbuhan ekonomi selama masa pandemi Covid-19.

"Lebih lanjut Menko Airlangga menjelaskan UMKM merupakan bantalan dalam berbagai krisis ekonomi pada 1998, 2008, dan di era pandemi Covid-19," ujarnya di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/11).

Buku tersebut, kata Airlangga, menjelaskan mengenai ekosistem pembiayaan mulai dari pembiayaan super mikro dengan KUR dan kredit untuk usaha kecil dan menengah. Pada buku tersebut, juga terdapat target dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah pembiayaan kredit UMKM yang saat ini masih 20 persen menjadi 30 persen.

“Dengan adanya referensi buku ini kami berharap bisa menjadi acuan bagi pelaku usaha maupun pelaku dari perbankan dan keuangan yang bisa mereferensi terhadap kebijakan yang diambil pemerintah di sektor pembiayaan UMKM,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, UMKM menjadi sektor yang pertama kali terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu pemerintah memberikan subsidi bunga 0 persen untuk pelaku UMKM pada tahun 2020 dan dilanjutkan pada 2021 dengan bunga 3 persen.

“Ini untuk mendorong sektor UMKM mempunyai daya tahan dan tetap menyerap tenaga kerja. Plafon KUR ditingkatkan menjadi Rp285 triliun dan tahun lalu Rp190 triliun, itu hampir seluruhnya terserap,” jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Restrukturisasi

Pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengeluarkan regulasi kepada bank untuk melakukan restrukturisasi sampai Maret 2023. Dalam hal ini Non Performing Loan (NPL) terlihat lebih kecil. "Hal tersebut memberikan keleluasaan bagi UMKM untuk terus bergerak dan bank juga diberikan waktu untuk bernafas," tandas Airlangga.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.