Sukses

Peserta SKB CPNS 2021 dan PPPK Nonguru! Perhatikan Ketentuan Ikut Ujian pada 15 November 2021

Kepastian jadwal ujian SKB CPNS 2021 ini tertuang dalam Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan jika waktu pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021 dan PPPK nonguru berlangsung pada 15 November 2021.
 
Kepastian jadwal ujian SKB CPNS 2021 ini tertuang dalam Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021 yang ditandatangani Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.
 
"Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional danUPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021," mengutip isi surat tersebut, Rabu (10/11/2021).
 
 
Masih seperti tes sebelumnya, pelaksanaan SKB CPNS 2021 dan PPPK nonguru masih akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
 
Berikut aturan yang harus diperhatikan peserta SKB CPNS 2021:
  
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar(double masker)
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan
 
 
 
 
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Lainnya

Selain itu beberapa hal lain yang harus diperhatikan peserta SKB CPNS 2021 yakni:
 
1. Wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di websitesscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
 
2. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
 
3. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.
 
4. Instansi yang memiliki jenis tes lain selain dengan CAT BKN, dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.
 
5. Panitia seleksi Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib berperan aktif melakukan upaya pencegahan segala bentuk praktik-praktik kecurangan dalam pelaksanaan SKB.
 
Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.