Sukses

Belajar dari Pandemi, Pelaku UMKM Seharusnya Siapkan Dana Cadangan 6 Bulan

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat terdampak aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Liputan6.com, Jakarta - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat terdampak aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Apalagi pembatasan tersebut terus diperpanjang sejak Awal Juli lalu hingga saat ini. 

Kondisi yang penuh ketidakpastian ini pun membuat para pelaku UMKM kerap kehabisan modal. Hal ini karena biaya produksi digunakan untuk bertahan hidup akibat penjualan tak lancar.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan, berkaca dari pandemi yang terjadi saat ini, pelaku usaha sebaiknya mulai menerapkan disiplin pengelolaan keuangan. Pengusaha harus bisa menyiapkan dana cadangan minimal 3 bulan atau 6 bulan untuk biaya operasional.

"Siapkan dana sedikitnya 3 bulan atau 6 bulan untuk tetap beroperasi manakala ada kebijakan Covid-19 yang memberlakukan pembatasan sosial," kata Ikhsan saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Ikhsan menuturkan, untuk memiliki dana cadangan, pelaku usaha harus bisa memisahkan rekening pribadi dengan rekening bisnisnya. Dua hal ini harus dipisahkan agar tidak tercampur dan menimbulkan kekacuaan.

"Modal usaha ini harus dipisahkan, jangan disatukan dalam satu rekening pribadi," kata dia.

Pendapatan dari usaha juga harus dipisahkan antara dana operasional dan keuntungan. "Uang yang didapat harus bisa dipisahkan supaya ada saving dana," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Adaptasi Digital

Ikhsan juga meminta UMKM bertranformasi ke sistem digital. Dalam kondisi yang tidak pasti ini, perubahan pasar dan masuk ke sistem digital harus dijadikan peluang berusaha.

"Transformasi berusaha melalui digital karena ini bisa untuk bertahan di saat pandemi sebagai antisipasi dari kebijakan pemerintah," kata dia.

Terakhir, pelaku UMKM harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat di tempat usaha. Langkah ini untuk menekan penyebaran Covid-19 sehingga bisa segera terbebas dari pandemi.

"Taat dengan protokol kesehatan, teruatama di pasar tradisional dan tempat-tempat yang sifarnya keramiaan, karena ini bisa memicu kenaikan Covid-19," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.