Sukses

Pencucian Uang Kian Kompleks, Penyidik PPATK Diminta Tingkatkan Kemampuan

PPATK menggelar workshop mengenai Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XIX/2021.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar workshop mengenai Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XIX/2021.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae meminta penyidik yang tersebar baik di pusat maupun di berbagai daerah perlu meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan di bidang penanganan TPPU.

Keterlibatan penyidik dalam berbagai forum diskusi dan ilmiah perlu terus didorong untuk memperluas wawasan dan pengetahuan penyidik sehingga mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimiliki.

Menurut dia, permasalahan keterbatasan kewenangan penyidikan TPPU telah selesai dengan dikeluarkannya Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021 pada 29 Juni 2021.

"Putusan progresif MK sangat penting dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset (asset recovery) hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana kelautan dan perikanan, dan seluruh tindak pidana asal dengan motif ekonomi lainnya," ungkapnya.

Di samping itu, Dian melanjutkan, putusan tersebut merupakan kesempatan besar bagi penyidik dalam mengungkap skema kejahatan yang lebih luas. Termasuk tindak pidana pencucian uang dan mengungkap pelaku intelektual dari tindak pidana serta menjangkau hasil kejahatan yang lebih besar, sehingga proses asset recovery bisa lebih optimal.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPATK

Dian mengingatkan, sesuai dengan kesepakatan dalam Komite TPPU, semua aparat penegak hukum termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perlu memperbaiki governance penanganan tindak pidana ekonomi dengan cara membangun administrasi hukum dan statistik yang baik.

Antara lain dengan mengadministrasikan penerimaan kasus dan penanganan kasus, seperti berapa kasus yang diterima, berapa kasus yang diselesaikan, berapa kasus yang tidak dapat ditindaklanjuti, dan jangka waktu penyelesaian kasus.

Ditekankan Dian, kejahatan TPPU kini bersifat kompleks, terorganisir dan bersifat lintas batas yurisdiksi. Sehingga memerlukan pola penanganan terpadu yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

"Sehingga seluruh pemangku kepentingan perlu bersama-sama untuk meninjau kembali berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang dan peraturan teknis yang dimiliki oleh masing-masing kementerian/lembaga untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonsasi di bidang regulasi sehingga terwujud pola penanganan perkara pidana yang terpadu, efektif, dan berdaya guna," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.