Sukses

Dorong Kredit UMKM, BI Bakal Terbitkan Rasio Pembiayaan Inklusif 1 September 2021

Kredit inklusif tidak hanya diberikan kepada unit UMKM, tapi juga berbagai pihak yang mendukungnya.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI)  Perry Warjiyo mengungkapkan, BI akan menerbitkan kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) pada 1 September 2021. Kebijakan pembiayaan inklusif ini tidak hanya terkait pembiayaan atau kredit untuk UMKM, tapi juga termasuk berbagai pihak yang mendukung UMKM.

"Dalam rangka terus mendorong inklusi ekonomi dan keuangan, serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia akan menerbitkan kebijakan RPIM yang berlaku sejak 1 September 2021. Pembiayaan inklusif itu pembiayaan kepada UMKM plus plus plus," jelas Perry Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur pada Kamis (19/8/2021).

Perry pun sedikit memberikan gambaran tentang implementasi kebijakan baru ini nanti. Plus pertama yang dimaksudnya adalah, kredit inklusif ini tidak hanya diberikan kepada unit UMKM, tapi juga berbagai pihak yang mendukungnya. Misalnya, kelompok pendukung dan off taker.

"Misalnya, di desa saya itu ada petani, itu UMKM-nya, tapi penggilingan padi itu termasuk juga UMKM. Jadi plus yang kita maksud, pembiayaan inklusif adalah pembiayaan kepada UMKM dan plus pembiayaan kepada pihak lembaga atau korporat yang kemudian mendukung UMKM, termasuk juga pembiayaan pribadi yang produktif seperti KPR untuk tempat tinggal," ungkapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyaluran

Hal kedua, penyaluran pembiayaan boleh secara langsung atau melalui mitra.

Perbankan yang keahliannya bukan di sektor ritel, bisa bermitra dengan lembaga-lembaga lain yang memang memiliki spesialisasi pada pembiayaan UMKM. Misalnya Penyertaan Modal Negara (PMN), Pegadaian, dan BLU.

"Jadi plus kedua adalah bank dalam menyalurkan kreditnya bisa secara langsung atau bisa bermitra dengan lembaga-lembaga yang mereka sudah spesialisasinya pada UMKM," tutur Perry.

Hal ketiga, pembiayaan tersebut bisa dalam bentuk kredit atau dalam bentuk pembelian sekuritas. Hal ini yang sedang dirumuskan oleh BI.

"Jadi bisa dalam bentuk kredit dan sekuritas. Kita bersama pemerintah, Kementerian Keuangan, sedang merumuskan sekuritas-sekuritas berharga untuk pembiayaan inklusif atau disebut SBPI (Sekuritas Berharga untuk Pembiayaan Inklusif)," kata Perry.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.