Top 3: Info Lengkap Pendaftaran CPNS 2021

Berita tentang CPNS 2021 ini paling banyak dibaca.

Diterbitkan 03 Juli 2021, 06:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2021 pada 30 Juni 2021. Seleksi terdiri dari pendaftaran CPNS dan PPPK guru dan nonguru.

Peserta pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK bisa mendaftarkan diri di https://sscasn.bkn.go.id/.

Berhubung saat ini masih kondisi pandemi Covid-19, proses penerimaan CPNS 2021 akan diterapkan dengan protokol kesehatan super ketat.

Berita tentang CPNS 2021 ini paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada beberapa berita yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Sabtu (3/7/2021):

1. Daftar di SSCASN BKN, Ini Info Lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK

Pendaftaran CPNS 2021 yang ditunggu-tunggu akhirnya resmi dibuka pada 30 Juni 2021. Peserta pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK bisa mendaftarkan diri di https://sscasn.bkn.go.id/.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, mengatakan, akan ada tiga menu utama yakni pendaftaran CPNS, pendaftaran PPPK non guru, dan PPPK guru di sscasn.bkn.go.id.

“Jadi pendaftaran dilakukan secara serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta. Baik CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru. Pendaftarannya sama pada tanggal 30 Juni sampai 21 Juli. Tidak ada perbedaan pendaftaran,” ujar dikutip Liputan6.com, Rabu (30/6/2021).

Baca artikel lengkapnya di sini

2. Bandara Soetta Tunggu SE Menhub Terapkan Aturan Perjalanan selama PPKM Darurat

Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang akan diberlakukan selama dua pekan mendatang atau 3 sampai 20 Juli 2021, ternyata berisi aturan baru perjalanan untum penerbangan.

Pada poin 12 pada aturan PPKM Darurat, setiap penumpang pesawat terbang rute domestik diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal suntikan pertama.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jauh lainnya," tulis pedoman PPKM Darurat poin 12.

Baca artikel lengkapnya di sini

3. Harga Ivermectin Selangit, Kemenkes Angkat Tangan

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, melambungnya harga jual Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19 di pasaran merupakan bentuk mekanisme pasar.

Sehingga, kata dia, Kemenkes tidak mempunyai wewenang untuk mengatur harga jual Ivermectin di pasaran.

"Itu mekanisme di pasar ya. Kemenkes tidak ada kewenangannya," singkat dia kepada Merdeka.com, Jumat (2/7/2021).

Baca artikel lengkapnya di sini

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6