Sukses

Bandara Soetta Tunggu SE Menhub Terapkan Aturan Perjalanan selama PPKM Darurat

Pemerintah memastikan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang akan diberlakukan selama dua pekan mendatang atau 3 sampai 20 Juli 2021, ternyata berisi aturan baru perjalanan untum penerbangan.

Pada poin 12 pada aturan PPKM Darurat, setiap penumpang pesawat terbang rute domestik diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal suntikan pertama.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jauh lainnya," tulis pedoman PPKM Darurat poin 12.

Menanggapi hal tersebut, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta mengaku belum menerima SE resmi dari Kemenhub.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi menjelaskan pihaknya belum menerima SE resmi hingga Kamis, 1 Juli 2021.

"Kami belum menerima surat edarannya (SE) baik dari Kemenhub maupun dari satgas," kata Holik.

Untuk sementara ini, lanjutnya, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta masih diwajibkan menyertakan surat bebas Covid-19 berupa antigen atau PCR.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Garuda Indonesia

Dilain tempat, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti menjelaskan kalau pihaknya baru mendiskusikan secara internal soal peraturan di atas.

"Ini baru terbit panduannya, sedang kami koordinasikan di internal dulu nanti kami informasikan," jelas Mitra.

Menurutnya, panduan tersebut berlaku mulai 3 Juli 2021 mendatang. Selagi belum tanggal tersebut, kata Mitra, maskapai pelat merah tersebut masih berpedoman pada SE Kemenhub yang masih berlaku.

"Sebelum tanggal 3 Juli 2021 kita mengacu pada ketentuan dari gugus tugas dan Kemenhub ya," kata Mitra lagi.

Aturan yang dimaksud adalah SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.