Sukses

Harga Ivermectin Selangit, Kemenkes Angkat Tangan

Kemenkes tidak mempunyai wewenang untuk mengatur harga jual Ivermectin di pasaran

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, melambungnya harga jual Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19 di pasaran merupakan bentuk mekanisme pasar.

Sehingga, kata dia, Kemenkes tidak mempunyai wewenang untuk mengatur harga jual Ivermectin di pasaran.

"Itu mekanisme di pasar ya. Kemenkes tidak ada kewenangannya," singkat dia kepada Merdeka.com, Jumat (2/7/2021).

Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu menyatakan obat ivermectin dijadikan sebagai obat terapi penanganan bagi pasien covid-19, bukan obat covid-19. Selain itu, Erick menyebut harga Ivermectin cukup murah di kisaran Rp5000-7000 per tablet.

Namun berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Kamis (1/7), harga ivermectin di platform aplikasi dan e-commerce seperti Halodoc, dan Tokopedia harganya bervariasi. Misalnya di Halodoc Ivermectin 12 mg isi 20 tablet dijual dengan harga Rp195.000 hingga Rp197.100 per setrip.

Sementara itu, di Tokopedia, obat Ivermectin dengan merek Ivermax 12 mg 10 tablet dibanderol dengan harga tertinggi Rp235.000-325.000 per setrip.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peringatan BPOM

Sebelumnya Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito telah menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi penanganan covid-19.

Penny menegaskan, Ivermectin merupakan obat keras yang harus disertai dengan resep dokter. BPOM sebelumnya telah lebih dulu mengeluarkan izin penggunaan edar Ivermectin sebagai obat untuk infeksi cacingan yang diberikan dalam dosis tertentu.

"Sebetulnya sudah banyak negara yang menggunakan ivermectin ini, di India pada saat masa periode intensitas tinggi itu mereka menggunakan ivermectin, sampai mereda mereka tidak lagi menggunakan ivermectin. Dan juga Slovakia yang juga melakukan uji klinik," ujarnya.

Demikian, Penny mengimbau masyarakat tidak membeli ivermectin melalui platform online illegal, melainkan harus dengan resep dokter.

"Untuk kehati-hatian, Kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik maka masyarakat agar tidak membeli obat ivermectin secara bebas termasuk juga tidak membeli melalui platform online yang illegal," kata Penny dalam Konferensi pers PPUK Ivermectin, Senin (28/6).

Reporter: Sulaeman

SUmber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.