Top 3: 7 Mal yang Buka Layanan Vaksinasi di Jakarta

Berikut daftar mal yang melayani vaksinasi di Jakarta. Di mana saja?

Diterbitkan 30 Juni 2021, 07:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus menggenjot vaksinasi di masyarakat. Untuk memperluas cakupannya, vaksinasi kini melibatkan para pengusaha pusat perbelanjaan.

Sejumlah mal di Jakarta menggelar vaksinasi COVID-19. Hal ini sebagai upaya untuk mempercepat proses vaksinasi di Indonesia.

Artikel tentang daftar mal yang menggelar vaksinasi menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis.

Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Selasa (30/6/2021).

1. 7 Mal di Jakarta Layani Vaksinasi Covid-19, Cek Daftarnya

Sejumlah mal di Jakarta menggelar vaksinasi COVID-19. Hal ini sebagai upaya untuk mempercepat proses vaksinasi di Indonesia.

Adapun vaksinasi tersebut diperuntukkan bagi warga berusia di atas 18 tahun. Dan yang penting untuk dicatat, vaksinasi di mal ini bukan hanya bagi pemegang KTP DKI Jakarta, tetapi juga non-DKI Jakarta.

Setiap lokasi vaksin COVID-19 menerapkan syarat dan cara daftar yang berbeda. Maka itu, simak ulasan lengkapnya berikut seperti dilansir dari berbagai sumber, Jumat (25/6/2021).

Berita Selengkapnya

 

Saksikan Video Ini

2. Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Dibuka Mulai 30 Juni 2021

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka seleksi CASN 2021. Pembukaan seleksi CASN yang terdiri dari pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dibuka mulai 30 Juni 2021.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen mengatakan jika Pengumuman pendaftaran tadi tidak hanya berlaku bagi CPNS maupun PPPK non guru, tapi juga berlaku bagi calon PPPK guru.

Berita Selengkapnya

3. Satgas Covid-19 Bakal Perketat PPKM Mikro, Mal Hanya Buka sampai Pukul 17.00 WIB

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bakal merevisi sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Revisi ini terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan, salah satu revisi yang bakal diterapkan, yakni mengenai aturan jam operasional sektor ekonomi.

"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," kata Ganip dalam video YouTube Pusdalops BNPB, Senin (28/6/2021).

Berita Selengkapnya

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6