Sukses

Nomor Izin Edar Produk Pangan UKM Masih Rendah, Lagi-lagi Karena Biaya

Hingga Oktober 2020, BPOM telah menerbitkan 13.299 nomor izin edar produk atau NIE kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM menemukan jika pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang mendaftarkan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan sangat kecil. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan per Januari hingga 12 Oktober 2020 BPOM telah menerbitkan 13.299 nomor izin edar produk atau NIE kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Secara dirinci Menteri Teten menyebutkan untuk usaha mikro sebanyak 429 NIE (3 persen), usaha kecil ada 1.751 NIE (13 persen), usaha menengah 5.870 NIE (44 persen), usaha besar 5.249 NIE (40 persen).

Teten akan mendata dan mendorong pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) agar produk pangan yang mereka hasilkan bisa terjamin legalitasnya.

“Dari data itu maka kita bisa melihat bahwa nomor izin edar pangan olahan didominasi pelaku usaha menengah dan besar. Jadi masih ada catatan untuk UMKM masih sangat rendah masih 3 persen ini PR kita bersama,” kata Menkop, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, tantangan terbesar dalam legalitas izin edar produk adalah biaya sertifikasi yang hanya mampu dijangkau oleh usaha menengah dan besar.

Sedangkan usaha mikro dan kecil yang jumlahnya sekitar 4 juta masih kesulitan dalam mengakses sertifikasi izin edar ini.

Oleh karena itu perlu ada pendampingan bagi usaha mikro dalam memperoleh NIE sebagai salah satu upaya Pemerintah untuk mencapai target transformasi UMKM dari sektor informal ke formal.

“Kita yang proaktif menjemput pangan-pangan olehan hasil UMKM untuk mendapatkan NIE, jadi bukan by request, kami sudah perintahkan deputi kami untuk melakukan pendataan termasuk sertifikasi halal,” pungkasnya.

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukung Pemberdayaan UMKM Pangan, BPOM MoU dengan KemenkopUKM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi dan UKM tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang Obat Tradisional, Kosmetik dan Pengolahan Pangan.

“Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi terselenggaranya launching dukungan Badan Pengawasan obat dan makanan untuk UMKM khususnya UMKM pangan menuju World Food Safety Day and Spice Up The World,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam sambutannya di acara Launching Dukungan BPOM untuk UMKM Pangan Menuju Indonesia Spice Up The World, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, dukungan dari BPOM tersebut bisa menjadi inspirasi untuk terus mengkampanyekan keamanan mutu dan gizi pangan kepada masyarakat serta pelaku UMKM, agar dapat menerapkan produksi yang sesuai dengan ketentuan sehingga produk yang dipasarkan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Lanjut Menteri Teten mengatakan, munculnya pandemi covid-19 telah merubah pola konsumsi masyarakat mayoritas penduduk dunia, lantaran terjadi perubahan perilaku konsumen yang menuntut pelaku usaha untuk kreatif dan adaptif dalam pemanfaatan teknologi digital untuk dapat mempertahankan dan menumbuhkan usahanya.

“Seperti banyak sudah kita ketahui banyak UMKM yang bergeser ke sektor makanan dan juga lewat digital, karena memang pembatasan sosial kegiatan usaha itu bergeser ke digital. Sehingga industri makanan rumahan ini tumbuh terutama makanan siap saji yang dikemas dan sekarang orang bukan lagi beli makanan yang murah tapi yang sehat,” ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.