- HOME
- News
- Bisnis
- ShowBiz
- Bola
- Lifestyle
- Kesehatan
- Tekno
- Otomotif
- Cek Fakta
- Enam Plus
- LAINNYA
-
SahamBerita Saham, Investasi, Pasar Modal Dunia Dan Indonesia
-
CryptoBerita Crypto Hari Ini
-
TVKumpulan Video Berita Liputan6 SCTV, Video Liputan Berita Terkini
-
FotoGaleri Photo Menarik Berbagai Berita Terpopuler di Liputan6.com
-
RegionalBerita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru
-
GlobalBerita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6
-
Hothot liputan6.com menyajikan berita viral terkini dan terbaru
-
On OffOn Off Liputan6: Sinopsis Film, Jadwal Olahraga & Berita Bisnis Digital
-
IslamiBerita & Kajian Islami: Hukum, Amalan, dan Hikmah - Liputan6
-
Citizen6Berita Citizen6 - Media Jurnalisme Warga Khas Liputan6.com
-
OpiniOpini Liputan6: Analisis Mendalam, Sudut Pandang dan Perspektif Baru
-
FeedsFeeds Liputan6: Kumpulan Tips Praktis & Berita Terbaru Harian
-
OtosiaOtosia
- SpotlightBerita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com
-
EnglishExploring Knowledge, Taste, and Innovation - en.Liputan6.com
-
DisabilitasDisabilitas Berita Terkini, Berita Hari Ini, Berita Harian, Berita Terbaru, Kumpulan Artikel
- BeritaBerita hari ini Politik, Hukum, Dunia International
-
HealthKabar Berita Terbaru Dunia Kesehatan, Seks, Diet, Herbal Terbaik
- SportBerita Bola Terkini, Jadwal Pertandingan, Klasemen, Hasil Liga
Cek Fakta -
Informasi Umum
- PengertianKementerian Koperasi dan UKM adalah salah satu kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah (UKM). Kementerian Koperasi dan UKM dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM).
Visi dan Misi
Kemenkop UKM memiliki visi, yakni "Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong". Untuk mewujudkannya, Kementerian menjalankan misi-misinya, antara lain:
- Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia;
- Struktur Ekonomi yang Produktif, Merata dan Berdaya Saing;
- Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;
- Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;
- Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa;
- Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya;
- Perlindungan Bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga;
- Pengelolaan Pemerintah yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya;
- Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.
Tugas dan Fungsi
Tugas Kemenkop UKM tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yakni menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Terkait tugasnya tersebut, Kemnterian menjalankan fungsinya, antara lain:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan menengah, dan kewirausahaan;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan menengah, dan kewirausahaan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Perkuat PPKL Untuk Cetak 100 Koperasi Modern
Kementerian Koperasi dan UKM memperkuat Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) untuk tingkatkan pertumbuhan koperasi modern sekaligus mewujudkan target 100 koperasi menjadi modern di tahun 2021 ini.
"Artinya, PPKL harus menjadi corong KemenkopUKM untuk memetakan (mapping), serta mendampingi koperasi yang dapat dijadikan role model koperasi modern," kata Asdep Pengembangan SDM dan Jabatan Fungsional KemenkopUKM Nasrun Siagian, pada acara pembekalan PPKL di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/4/2021).
Menurut Nasrun, disamping tugasnya PPKL melakukan pendampingan, penyuluhan, dan pendataan koperasi di daerah, PPKL juga diminta membuat profiling koperasi sektor riil yang akan disentuh menjadi koperasi modern.
"PPKL harus menjadi motor penggerak, dan menjadi agen perubahan (agent of change) dan berperan aktif mengajak masyarakat pelaku UMKM menjadi anggota koperasi," ujar Nasrun.
Tujuannya, agar usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi kuat dalam menghadapi kesulitan ekonomi, lebih-lebih pada saat pandemi seperti ini. Sebab menjadi anggota koperasi sangat banyak manfaatnya.
“Karena, koperasi dapat hadir menjadi agregator terhadap produk-produk UMK anggota koperasi dan menghubungkannya kepada pembeli atau offtaker," katanya.
Di samping itu, dalam bulan Ramadhan dan Lebaran, biasanya masyarakat sudah mulai putar otak untuk modal bisnis dan untuk keperluan Lebaran.
Bagi anggota koperasi, hal itu mungkin tidak terjadi, karena koperasi siap memberikan pinjaman kepada anggotanya dalam menghadapi Hari Raya Lebaran. Itulah salah satu contoh kecil manfaat berkoperasi.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306409/original/068173500_1784877920-cek_fakta_-_pendaftaran_CPNS.jpg)