Sukses

Wah, Nilai Realisasi Lelang Sitaan Negara Capai Rp 13,5 Triliun

Salah barang lelang dengan harga tinggi yaitu saat KPKNL Jakarta II melaksanakan lelang tegahan Bea Cukai berupa mobil Dodghe Charger.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi hasil lelang hingga hari ini, Jumat 18 Juni 2021 mencapai Rp 13,5 triliun. Angka tersebut antara lain berasal dari berbagai barang sitaan negara seperti pabrik dan mobil.

DJKN menargetkan realiasi lelang pada tahun ini sebesar Rp 29 triliun.

"Realiasasi sampai hari ini sudah kurang lebih Rp 13,5 triliun dari target Rp 29 triliun. Sudah hampir 50 persen masuk, masih ada waktu sampai Juni untuk semester pertamanya," jelas Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto, dalam acara Bincang Bareng DJKN pada Jumat (18/6/2021).

Ia pun meyakini target Rp 29 triliun akan tercapai pada tahun ini.

"Sehingga semester II ini kita tinggal mengejar yang besar-besar. Sehingga negara tidak dipermainkan mafia tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Untuk tahun ini, ada beberapa lelang dengan harga tinggi. Seperti sebuah bangunan pabrik di Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 300 miliar.

"Nanti juga ada di Pekalongan Rp 600 miliar. Yang mahal itu ya seperti pabrik dan hotel," tuturnya.

Salah barang lelang dengan harga tinggi yaitu saat KPKNL Jakarta II melaksanakan lelang tegahan Bea Cukai berupa mobil Dodghe Charger dengan limit Rp 99,47 juta dan laku Rp 1,58 miliar pada 16 Februari 2021. Kenaikannya hampir 1.600 persen.

Lelang DJKN merupakan salah satu sarana jual-beli yang diinisiasi oleh pemerintah melalui DJKN Kementerian Keuangan. Lelang DJKN saat ini dapat dilaksanakan secara online melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh pada ponsel Android. Berbagai jenis barang dilelang di dalamnya, salah satunya barang tegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria

Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. Barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).

"Barang-barang yang dilelang adalah barang-barang yang belum atau gagal memenuhi prosedur kepabeanan yaitu BTD, BDN dan BMN," tutur Direktur Kepabenanan Internasional DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat

Seluruh barang tegahan Bea Cukai tersebut hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Namun ada sejumlah barang sitaan yang tidak bisa dilelang, seperti narkotika dan senjata api.

"Senjata api tidak bisa, jadi kita musnahkan, begitu pula dengan narkotika dan barang-barang berbahaya lain," kata Syarif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.