Sukses

Sri Mulyani Minta Masyarakat Tak Termakan Hoaks soal PPN Sembako

Sri Mulyani Indrawati meminta, kepada masyarakat agar tidak terpancing mengenai informasi miring terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN untuk sembako

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta, kepada masyarakat agar tidak terpancing mengenai informasi miring terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN untuk sembako. Apalagi isu ini dibenturkan dengan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk roda empat.

"Seolah-olah PPnBM mobil diberikan lalu sembako dipajakin, ini teknik hoaks yang bagus banget. Jadi kita perlu menyeimbangkan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis (10/4/2021).

Bendahara Negara itu juga meminta kepada Komisi XI DPR RI agar ikut membantu pemerintah dalam mengawal berbagai anggapan miring tersebut. Jangan sampai hal tersebut kemudian menjadi bola liar dan diterima mentah-mentah oleh masyarakat.

"Saya mohon kepada seluruh pimpinan Komisi XI untuk kita mengawal dari tadi yang ditanyakan," pintanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku, siap membahas sekaligus menjelaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai revisi perpajakan. Revisi perpajakan sendiri masuk di dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

"Nah ini yang ingin kita nanti akan dijelaskan pada saat kita membahas RUU KUP dengan komisi XI DPR," tegasnya.

Pembahasan RUU KUP sendiri tergantung nanti dengan pimpinan DPR pada saat penutupan masa sidang Paripurna. Dan sesudahnya akan dibahas secara bersama-sama oleh Komisi XI DPR RI.

"Nanti kita bisa melihat secara keseluruhannya dan di situ kita bisa bahas mengenai apakah timing-nya harus sekarang? Apakah pondasinya harus seperti ini?," jelas Sri Mulyani.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Klaim PPN Tak Bikin Harga Sembako Naik

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah tak akan sembarangan memberikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang pokok seperti sembako.

Pengenaan tarif PPN ini juga membuka opsi pengecualian untuk barang kebutuhan umum masyarakat seperti sembako. Sehingga Yustinus mengklaim pemberian pajak tersebut tak akan banyak mengganggu harga sembako di pasaran.

"Mustinya tidak berpengaruh pada kenaikan harga. Kalau untuk kelompok kaya tadi bisa jadi memang ada kenaikan, tapi yang membeli kan memang kelompok yang penghasilannya juga tinggi," jelasnya pada Liputan6.com, Kamis (10/6/2021).

Sebagai catatan, pemerintah dalam Pasal 7 Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) coba membuat pengecualian untuk penerapan tarif PPN 12 persen. Dalam hal ini, tarif PPN dapat diubah jadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Lebih lanjut, Yustinus menyatakan, pemerintah juga telah memperhatikan program pemulihan ekonomi dalam rencana tarif PPN sembako. Sehingga ia memastikan kebijakan tersebut betul-betul akan seiring dengan tahap pemulihan ekonomi.

"Tidak mungkin lah pemerintah ini sedang merancang pemulihan ekonomi kok malah mau dibunuh sendiri. Sudah pasti timing-nya pasti diperhatikan," tegasnya.

Yustinus menyampaikan, pemerintah saat ini masih menunggu ketok palu dari DPR agar tarif PPN sembako dan RUU KUP bisa diberlakukan. Namun ia belum bisa menyebutkan kapan pemerintah akan bertemu dengan DPR untuk mendengarkan segala masukan.

"Saat ini belum ada jadwal dengan DPR. Ini yang musti kita tunggu," ujar Yustinus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.