Sukses

Daftar Negara dengan Tarif Pajak Perusahaan Tertinggi dan Terendah di Dunia

Setiap negara memiliki berbagai kebijakan soal tarif pajak

Liputan6.com, Jakarta Menteri keuangan dari berbagai negara maju yang tergabung dalam Kelompok Tujuh (G-7) sepakat untuk mendukung tarif pajak perusahaan global minimum paling sedikit 15 persen.

Melansir dari laman CNBC, Jumat (11/6/2021), Janet Yellen, Menteri Keuangan AS mengatakan bahwa tingkat minimum global seperti itu akan mengakhiri perlombaan ke bawah dalam perpajakan perusahaan dan memastikan keadilan bagi kelas menengah dan pekerja di AS dan di seluruh dunia.

Pemerintah di negara-negara yang memiliki perkembangan ekonomi besar selama bertahun-tahun menghadapi tantangan dalam mengenakan pajak pada perusahaan besar, seperti Facebook dan Google yang beroperasi di banyak yurisdiksi.

Praktik umum di antara banyak perusahaan multinasional adalah dengan menyatakan pendapatan yang berasal dari sumber tidak berwujud seperti perangkat lunak dan paten, di yurisdiksi pajak rendah di mana pun penjualan dilakukan. Hal itu memungkinkan perusahaan untuk menghindari membayar pajak yang lebih tinggi di negara asal mereka. 

Perjanjian G-7 menjadi bagian dari upaya global yang lebih luas untuk memperbarui aturan pajak di seluruh dunia dan akan dibahas lebih lanjut pada pertemuan Kelompok Dua Puluh (G-20) bulan depan.

Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD, sebuah kelompok antar pemerintah, telah memfasilitasi negosiasi perpajakan global selama beberapa tahun terakhir. 

Menurut laporan dari Reuters, diperkirakan tarif pajak minimum perusahaan global akan menjadi bagian terbesar dari USD 50 miliar hingga USD 80 miliar pajak tambahan yang pada akhirnya akan dibayar oleh perusahaan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Afrika dan Amerika

Data dari lembaga think tank Tax Foundation yang berbasis di Washington, OECD, dan konsultan KPMG memaparkan bahwa secara umum, negara-negara di Afrika dan Amerika Selatan mengenakan tarif pajak perusahaan yang lebih tinggi dibandingkan dengan banyak negara di Eropa dan Asia.

Menurut data, banyak yurisdiksi pajak rendah adalah negara-negara kecil seperti Bulgaria dan Liechtenstein. Selain itu, sekitar 15 negara tidak mengenakan pajak penghasilan badan umum, seperti Kepulauan Bermuda, Kepulauan Cayman dan Kepulauan Virgin Britania Raya, yang secara luas dikenal sebagai “tax heaven” yang berarti tempat dimana perusahaan besar dapat mengalihkan keuntungan dengan membayar pajak lebih sedikit.

Wilayah tersebut mendapat manfaat dari pekerjaan yang diciptakan untuk melayani perusahaan multinasional, seperti layanan hukum dan akuntansi. "Tax heaven" juga menghasilkan uang dari biaya yang dibayarkan oleh perusahaan besar untuk membuat anak perusahaan di sana.

Daniel Bunn, Wakil Presiden untuk Proyek Global di Tax Foundation, mengatakan bahwa yurisdiksi pajak rendah akan memfasilitasi investasi di negara lain dengan pajak yang lebih tinggi.

"Jadi, menerapkan tarif pajak minimum global akan meningkatkan biaya investasi tersebut dan dapat menghasilkan sedikit pukulan balik ekonomi," tuturnya kepada CNBC pada hari Senin.

Bunn mengatakan masih banyak pertanyaan tentang bagaimana tarif pajak minimum itu akan diterapkan dan bagian mana dari pendapatan perusahaan yang dikenakan pajak. Ia juga menambahkan bahwa tax heaven mungkin tidak hilang sepenuhnya.

“Tidak jelas di mana hal-hal akan diselesaikan dalam beberapa tahun. Mungkin masih ada peluang untuk menghindarkan negara yang berbeda dan mengubah aturan dengan cara yang sesuai dengan yurisdiksi mereka,” lanjut Daniel Bunn.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.