Sukses

Rancangan Undang-Undang Sektor Keuangan, Penting Kah?

Wakil Ketua Komisi XI Fathan menjelaskan pentingnya Rancangan Undang-undang Sektor Keuangan

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan menjelaskan pentingnya Rancangan Undang-undang Sektor Keuangan dalam Prolegnas 2021. Menurutnya, rancangan ini timbul dengan melihat dan menimbang peran lembaga sistem keuangan ketika ada guncangan seperti pandemi Virus Corona.

Dia mencontohkan, awal terjadinya Virus Corona negara sangat kewalahan untuk menopang ekonomi serta keluar dari krisis. Saat itu, Bank Indonesia sebagai bank sentral belum maksimal dalam membantu Kementerian Keuangan untuk berbagi beban.

"Saya kira kalau kita flashback waktu pandemi, pemerintah panik antara Bank Indonesia, Menkeu, OJK, LPS mencari rumusan tanggungjawab. Waktu itu Bank Indonesia merasa ogah-ogahan ikut burden sharing," ujar Fathan dalam konferensi pers online, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Atas dasar pertimbangan tersebut, DPR kemudian menginginkan adanya reformasi keuangan. Agar seluruh stakeholder sektor keuangan bisa bahu membahu mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Bagaimana reformasi keuangan timbul? Kita perlu memperkuat sektor keuangan sebagai langkah penyempurnaan regulasi, penataan kewenangan kelembagaan penguatan koordinsi dannkebojakan mekanisme penanganan permasalahan perbankan," jelas Fathan.

Kemudian kedua, mitigasi risiko akibat melambatnya pe terutama akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut agar OJK, Bank Indonesia dan LPS ikut bersama pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, penguatan jaring pengaman sistem keuangan untuk membangun efektivitas dan efisiensi dalam mekanisme penanganan persoalan perbankan untuk menjaga kepercayaan masyarakat agar stabilitas keuangan terjamin.

"Ini menarik karena sempat ada beberapa perbankan dalam kondisi sulit. Tentu saya kira ini perlu kita diskusikan bersama, bagaimana solusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," tandas Fathan.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mantan Gubernur BI Pertanyakan Urgensi Revisi RUU Sektor Keuangan

Mantan Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono mempertanyakan, urgensi revisi Rancangan Undang-undang Sektor Keuangan dalam daftar Prolegnas 2021. Dia menilai aturan sektor keuangan saat ini sudah cukup baik.

"Kalau mengganti sesuatu yang berjalan, biasanya karena sesuatu berlainan. Kalau sudah benar ngapain diubah?Makanya tidak tahu persis motivasinya," ujar Soedradjad dalam konferensi pers online, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Soedradjad mengatakan, ada beberapa fokus sektor keuangan yang akan diubah dalam revisi ini. Pertama, pengawasan perbankan secara terpadu. Di mana pada orde lama diletakkan pada Bank Indonesia.

"Misinya adalah tugas OJK yang dulu diwaktu saya menjabat sebagai gubernur BI masih menjadi bagian dari Bank Indonesia. Kemudian mengenai tindak lanjut pengawasan perbankan dan mengenai penanganan permasalahan bank adalah permasalah likuditas atau capital. Jadi masalah operasional atau solvabilitas," jelasnya.

Dalam RUU ini, kata Soedradjad, selain beberapa hal itu ada suatu hal yang penting adalah penataan ulang dari revisi tersebut yaitu kewenangan kelembagaan. "Soal ini yang saya tidak tahu persis apa yang dimaksudkan. Tapi yang sampai sekarang mengenai permasalahan dibidang keuangan perbankan yaitu OJK, Bank Indonesia, LPS," katanya.

Melihat beberapa kondisi tersebut, Soedradjad mengaku belum mengetahui persis alasan pemindahan pengawasan sektor keuangan ke Bank Indonesia. Termasuk mengenai motivasi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mmnyetujui RUU Sektor Keuangan masuk Prolegnas.

"Secara pendekatan penalaran biasanya kalau orang melakukan sesuatu diubah pasti melihat karena yang dilihat itu tidak memuaskan maka yang tidak baik diperbaiki, yang sudah baik ditingkatkan. Tapi mestinya ada motivasi RUU Sektor Keuangan ini sendiri apa?," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.