Sukses

Fakta-Fakta di Balik Raibnya Uang Rp 400 Juta Milik Nasabah BRI

Kejadian hilangnya saldo Rp 400 juta yang menurut pengakuan merupakan nasabah BRI di Makassar bernama Sigit Presetya menyedot perhatian masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kejadian hilangnya saldo Rp 400 juta yang menurut pengakuan merupakan nasabah BRI di Makassar bernama Sigit Presetya menyedot perhatian masyarakat.

Dalam keterangan tertulisnya, pihak BRI pun angkat bicara dengan memberikan fakta yang ada.

Berikut fakta-fakta tersebut berdasarkan informasi dengan dasar dokumen-dokumen yang valid dan sah dikutip dari keterangan tertulis BRI:

1. Uang Yang Disetor Ternyata Ditarik Kembali Oleh Nasabah

Sigit Prasetya menyetorkan dana kepada BRI pada 29 Agustus 2018. Ybs mendatangi kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar pada pukul 14:04:40 dengan menyetorkan uang senilai Rp 400 juta. 49 detik kemudian, pada pukul 14:05:29 Ybs melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama.

Penarikan dilakukan karena Ybs melakukan PEMBATALAN untuk menabung di BRI. Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap dan ditandatangani oleh Ybs sehingga transaksi penarikan tersebut SAH dan VALID.

2. Mempercayakan Uangnya Karena Faktor Kedekatan

Uang yang ditarik dari BRI tersebut diserahkan secara personal oleh Sigit Prasetya kepada Zul Ilman Amir. Hal ini dilakukan atas dasar faktor kedekatan personal yang merupakan teman sejak kecil, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan. Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit kepada Ilman untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan. 

3. Dijadikan Hutang Piutang Personal

Dana yang diterima oleh Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin dengan harapan akan mendapatkan keuntungan investasi (Ybs merupakan teman dari Ilman dan juga Sigit) yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari, SH, M.Kn Tanggal 19 April 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Fakta Selanjutnya

4. Ilman Mengundurkan Diri dari BRI

Kasus hutang-piutang tersebut sempat ramai di Makassar pada tahun 2019, dan Ilman mengajukan pengunduran diri dari BRI sebagai pegawai pada April 2019

5. Sigit Melaporkan Ilman ke Polisi

Karena kasus hutang-piutang yang bersifat pribadi tersebut tak kunjung selesai, Sigit Prasetya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ilman kepada pihak kepolisian melalui POLDA Sulawesi Selatan dengan Nomor Pelaporan LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL Tanggal 21 Februari 2020.

6. Ilman Meminta Maaf Kepada BRI

Pada pernyataannya, Ilman meminta maaf kepada BRI yang namanya ikut terseret pada kasus hutang-piutang antara Ilman dengan Sigit.

7. Diluar Kewenangan BRI

Mengingat hal tersebut adalah kasus hutang-piutang antar personal hal ini berada diluar kewenangan dan tanggung jawab BRI. Selanjutnya, BRI menghimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya kepada lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK.

3 dari 4 halaman

Cerita Uang Rp400 Juta Milik Pengusaha Muda Makassar Raib dalam Waktu 49 Detik di Bank

Diberitakan sebelumnya, uang Rp400 juta milik pengusaha muda asal Kota Makassar itu raib dari salah satu 'Bank Pelat Merah' yang ada di Kota Makassar. Akibatnya, sejumlah usahanya pun gulung tikar karena kekurangan suplai dana. 

"Iya, apalagi saat awal pandemi kemarin klien kami betul-betul kesusahan," kata Kuasa Hukum Sigit Prasetya, Adeh Dwi Putra, Jumat (19/3/2021).

Adeh menceritakan, awal mula raibnya uang milik Sigit ketika kilennya itu menyetorkan uangnya ke bank pada 29 Agustus 2018 silam. Saat itu Sigit menyetorkan uangnya dalam program Simpedes Hadiah Langsung dari 'Bank Pelat Merah' itu.

"Semua prosedur diikuti oleh klien saya, dia tanda tangan bukti penyetoran hingga pemblokiran rekening sesuai prosedur sebagai debitur," jelasnya. 

Belakangan saat Sigit hendak menarik dananya pada Juli 2019, ia kaget rekeningnya telah kosong. Ia pun meminta klarifikasi kepada pihak bank dan mendapat informasi bahwa uangnya telah ditarik oleh salah seorang karyawan bank tersebut. 

"Barulah diketahui bahwa dana yang telah disetorkan telah hilang/raib sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh salah seorang pegawai bank," ucapnya.  

4 dari 4 halaman

Uang Nasabah Hanya 49 Detik Berada di Rekening

Berdasarkan hasil pemeriksaan mutasi rekening milik Sigit Prasetya ditemukan fakta bahwa dana yang telah disetorkan raib dihari sama. Bahkan dana yang telah disetorkan itu hanya berada pada rekening Sigit Prasetya selama 49 detik lamanya.

"Telah terjadi penarikan dana tanpa adanya persetujuan dan konfirmasi kepada bapak Sigit Prasetya  selaku pemilik dana dan pemilik rekening dihari yang sama, tepat sebelum surat pemblokiran ditandatangani oleh klien kami," terang Adeh. 

Adeh selaku kuasa hukum pun mengaku telah meminta klarifikasi kepada pihak Bank pada 16 April 2020. Namun pihak bank saat itu dinilai menutupi fakta keadaan transaksi yang sebenarnya. 

"Pada saat itu kami meminta pihak bank membuka dan sama-sama menyaksikan bersama-sama CCTV. Namun pihak bank tidak menyanggupi hal tersebut, padahal pertemuan sebelumnya telah disepakati untuk membuka dan sama-sama menyaksikan bersama-sama CCTV tersebut," Adeh menjelaskan.

Adeh pun menyesalkan bahwa pihak bank yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini malah melimpahkan kasus tersebut kepada salah seorang karyawannya yang bernama Zul Ilman Amir. Zul Ilman Amir memang diketahui yang melakukan penarikan dengan cara memalsukan tandatangan milik Sigit Prasetya. 

"Mirisnya, pihak Kantor Wilayah bank tersebut seolah-olah melimpahkan pertanggung jawaban kepada oknum pegawainya padahal permasalahan terjadi pada kantor unit bank tersebut dan menggunakan sistem perbankan dalam transaksi klien kami," Adeh menerangkan.

Belakangan diketahui Zul Ilman Amir tak lagi menjadi karyawan di bank tersebut. Sigit Prasetya sendiri sebelumnya telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. 

"Informasi terakhir kasusnya masih berproses di Polda Sulsel. Sudah dilimpahkan dari Ditkrimum ke Ditkrimsus," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.