Sukses

Sederet Strategi Pemerintah Pulihkan UMKM dari Pandemi Covid-19

Pemerintah Siapkan Strategi Pulihkan Ekonomi Sektor UMKM

Liputan6.com, Jakarta - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) meluncurkan kebijakan untuk pemulihan ekonomi nasional. Strategi pemulihan ekonomi harus dimulai dari upaya pemulihan terhadap sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Sekretaris Eksekutif I KPCPEN Raden Pardede menyebut, beberapa kebijakan yang telah diberlakukan pada 2020, dilanjutkan untuk mengatasi pandemi saat ini. Utamanya untuk kembali menggerakan sektor UMKM.

"Program dilanjutkan seiring dengan dilakukannya vaksinasi untuk mendapatkan herd immunity atau imunitas kelompok. Dengan demikian, kegiatan-kegiatan kita bisa pulih kembali secara full tahun 2022,” ujar Raden dikutip Selasa (16/3/2021).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pereksoonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini, sektor UMKM berkontribusi sebesar 61 persen atas produk domestik bruto (PDB) dari totl 42,2 juta UMKM yang terlibat.

Dia menyebut, pemerintah mendorong peningkatan daya saing UMKM melalui gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI). Gerakan itu bekerja sama dengan platform ecommerce, yang pada 2020 mencapai target onboarding sebanyak 3,7 juta UMKM.

Hal tersebut diungkap Airlangga Hartarto saat membuka webinar 'Meningkatkan Daya Saing UMKM: Arah dan Strategi Pengembangan dan Pemberdayaan' di Gedung Siti Walidah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

"Potensi digitalisasi Indonesia dimaksimalkan dan diproyeksikan, di mana nilai ekonomi digitalnya di tahun 2025 sebesar Rp 124 miliar," ujar dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vaksinasi

Menurut dia, pemerintah juga melaksanakan program vaksinasi yang secara bersamaan diberlakukan PPKM berbasis mikro untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Airlangga menambahkan, Berbagai stimulus juga dilakukan pemerintah bagi UMKM, seperti subsidi bunga, bantuan produktif usaha mikro, subsidi imbal jasa penjaminan (IJP), penempatan dana pada bank umum, dan insentif pajak untuk restrukturisasi kredit.

Airlangga juga mengeklaim, kehadiran UU Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan lain bagi sektor UMKM. Kemudahan tersebut, di antaranya soal sertifikasi jaminan produk halal yang berdasarkan pada self declaration atau standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Airlangga menjelaskan, proses sertifikasi dengan kriteria tertentu ini tidak dikenakan pembiayaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.