Sukses

Punya Lahan 300 Ribu Ha, Jambi Bisa Jadi Contoh Pengelolaan Hutan Sosial

Provinsi Jambi memiliki beragam jenis hutan tentunya banyak bersinggungan dengan masyarakat terutama untuk hutan produksi.

Liputan6.com, Jakarta - Provinsi Jambi bisa menjadi tempat percontohan kehutanan sosial di Indonesia. Sebab, Provinsi Jambi memiliki beragam jenis hutan tentunya banyak bersinggungan dengan masyarakat terutama untuk hutan produksi.

Pengamat Kehutanan Didik Suharjito menyatakan, keberadaan masyarakat di sekitar hutan produksi itulah yang menjadikan Jambi tepat menjadi contoh pelaksanaan program kehutanan sosial.

Keberlangsungan program kehutanan sosial sangat bergantung hubungannya dengan masyarakat salah satunya dengan menjadikannya sebagai mitra. Selama ini, konflik yang terjadi karena masyarakat dan perusahaan pemegang izin belum ada titik temu dalam program kemitraan.

"Banyak cara untuk menjaga keberlangsungan program kemitraan. Inisiatif perusahaan dibutuhkan di sini. Bisa saja dalam kemitraan itu disertakan program sosial dengan tujuan menyejahterakan masyarakat sekitar kawasan," kata Didik di Jakarta, Selasa (23/1/2021).

Selain konflik lahan yang sering terjadi bisa terselesaikan, katanya, dengan program perhutanan sosial masyarakat bisa ikut mengelola lahan dan merawatnya sepenuh hati, sehingga ketika ada masalah di sekitar lahan perusahaan, masyarakat bisa ikut berkontribusi positif membantu menyelesaikan.

Di Provinsi Jambi, saat ini terdapat sekitar 300 ribu hektare kawasan hutan yang diperuntukkan untuk perhutanan sosial. Terdapat 12 perusahaan yang telah melakukan kemitraan kehutanan termasuk diantaranya, PT Lestari Asri Jaya (LAJ), dan PT Wanamukti Wisesa (WW) yang beroperasi di Kabupaten Tebo.

Kedua perusahaan HTI karet yang merupakan anak usaha PT Royal Lestari Utama itu, memberikan berbagai macam bentuk pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat, sekaligus membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas hukum terhadap lahan yang dikelola masyarakat melalui kemitraan kehutanan.

Berkat kemitraan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan kepada dua Kelompok Tani Hutan yang menjadi mitra kedua perusahaan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Akhmad Bestari menerangkan bahwa Dinas Kehutanan Jambi secara berkelanjutan melakukan sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat sekitar hutan dan perusahaan atau komunitas pendampingnya. Salah satu yang menjadi materi utama sosialisasi adalah terkait administratif kependudukan.

“Masalah administratif kependudukan masih jadi kendala, karena tidak semua masyarakat di desa sudah tercatat secara administrasi. Hal ini yang perlu diselesaikan sebaiknya,” terang Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Akhmad Bestari.

Selain itu, masalah tumpang tindih permohonan antar kelompok tadi jua menjadi persoalan. Untuk menyelesaikan hal ini, dinas kehutanan akan melakukam verifikasi teknis di lapangan.

Provinsi Jambi sendiri juga telah membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial guna menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan sehingga program pemerinah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan ini terlaksana dengan lebih baik dan cepat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.