Sukses

Ingat, Aset Kripto Dilarang buat Alat Pembayaran tapi Sekedar Aset

Masyarakat dihimbau agar memahami mekanisme dan resiko sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto.

Liputan6.com, Jakarta Perdagangan aset kripto terus berkembang termasuk di Indonesia. Namun patut tahu jika aset kripto  dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. Aset kripto hanya digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

"Beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komoditi antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran, serta memiliki standar komoditi," jelas r Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti Sahudi dalam keterangan Bappepti, Jumat (19/2/2021).

Adapun Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital.

Salah satunya, melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital.

Kepala Biro Peraturan Perundangan-Undangan dan Penindakan M Syist mengimbau masyarakat agar memahami mekanisme dan resiko sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto.

Masyarakat sebagai pelanggan juga harusmemastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.

Selain itu, masyarakat harus dapat memastikan jenis aset kripto yang secaralegal telah ditetapkan oleh Bappebti serta menggunakan dana dari hasil yang legal untukberinvestasi.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengawasan

Mardyana menambahkan, Bappebti juga telah melakukan pengawasan terhadap implementasi dari peraturan perundangan di bidang perdagangan aset kripto antara lain pelaksanaan transaksi, laporan keuangan serta kegiatan usaha 13 calon Pedagang Aset Kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.

Selain itu, Bappebti telah bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan pengawasan program Anti pencucian Uang dan Pencegahan Pndanaan Terorisme (APU PPT).

Ke depan Bappebtijuga sedang menyiapkan instrumen pengawasan yang lebih komprehensif, agar dapat lebihmemberikan perlindungan nasabah, mengingat perdagangan aset kripto termasuk kegiatan bisnisyang sangat komplek mempunyai resiko yang sangat tinggi.

“Terbitnya peraturan ini diharapkan dapat mempermudah Biro Pengawasan Pasar Berjangka danFisik dalam melakukan pengawasan atas transaksi fisik aset kripto di Indonesia,” imbuh Mardyan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.