Sukses

Maskapai Lion Air Kembali Digugat Soal Utang Piutang

Gugatan kepada Lion Air diajukan oleh Budi Santoso dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Liputan6.com, Jakarta - PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) digugat di pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Status dari gugatan ini adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (23/10/2020), gugatan diajukan oleh Budi Santoso dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Adapun, klasifikasi perkara ini ialah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Secara rinci, berikut petitum yang diajukan dalam gugatan ini:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU yaitu Budi Santoso terhadap Termohon PKPU yaitu Lion Air dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

2. Menetapkan Termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas Permohonan PKPU ini.

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU.

4. Menunjuk dan mengangkat: a. Saudara Ronald Antony Sirait, S.H., berkantor di Sirait, Sitorus & Associates dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU–83 AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017.

b. Saudara Monang Christmanto Sagala, S.H., berkantor berkantor di Hotma Sitompul and Associates dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-80AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017.

Penunjukkan ini dilakukan agar pihak tersebut bertindak sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit

5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Pada September lalu Lion Air juga digugat soal utang piutang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lion Air Digugat Rp 189 Miliar di Pengadilan Tinggi Inggris

Sebelumnya maskapai Lion Air digugat perusahaan penyewaan pesawat Goshawk Aviation Ltd di Pengadilan Tinggi, Inggris. Gugatan berkaitan dengan perjanjian sewa atau utang 7 pesawat jet Boeing.

Nilai gugatan mencapai lebih dari USD 12,8 juta (£ 10 juta) setara Rp 189,4 miliar.

Mengutip laman law360.com, Kamis (24/9/2020),PT Lion Mentari Tbk atau Lion Air menandatangani  perjanjian sewa 7 pesawat terpisah untuk Boeing 737, antara tahun 2015 dan 2020.

Lion Air kemudian setuju untuk memberikan uang muka sebesar £ 5,5 juta untuk perjanjian sewa tersebut.

Seiring waktu, Goshawks dan 8 afiliasinya mengatakan jika Lion Air memiliki utang sekitar £ 1,6 juta hingga £ 2,5 juta, bila mengacu perjanjian sewa yang disebut telah terjadi pelanggaran.

Para penggugat berharap memenangkan gugatan dan meraih kompensasi lebih dari £ 10 juta dari Lion Air.

Kasus antara Lion Air, dengan Goshawk Aviation Ltd serta penggugat lainnya tercatat dengan nomor kasus CL-2020-000461, di Pengadilan Tinggi Niaga Inggris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.