Atas Perintah Wakil Nakhoda, 4 ABK KM Maulana 23 Dianiaya Keroyokan

KKP membongkar kasus penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 yang diduga dilakukan kru kapal atas perintah wakil nakhoda.

Diterbitkan 04 Oktober 2026, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menimpa empat awak kapal perikanan (ABK) KM Maulana 23 saat beroperasi di laut. Aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sesama kru atas perintah wakil nakhoda.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono membeberkan bahwa aksi pengeroyokan ini melibatkan sebagian besar kru di atas kapal.

“Untuk korbannya yang terindikasi ada empat, yang mukulin satu kapal. Jadi itu perintahnya dari wakil nakhoda,” ujar Pung di Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026).

Pung menegaskan, KKP tidak akan menghentikan pemeriksaan hanya pada para pelaku di lapangan. Penyidik PSDKP masih mendalami motif kekerasan—termasuk dugaan tekanan target tangkapan—serta menelusuri seluruh rantai perintah yang terlibat.

“Yang jelas, kita tidak berhenti di sini, tapi sampai tuntas, sampai semuanya. Sehingga nanti itu akan menjadi aturan baru terhadap bagaimana perlakuan nelayan di tengah laut,” tegas Pung.

 

Evaluasi Mendasar

Selain menyasar kru dan pimpinan kapal, KKP juga memanggil pemilik KM Maulana 23 untuk menjalani pemeriksaan awal di kantor pangkalan wilayah Jakarta.

Kasus penganiayaan empat ABK ini akan dijadikan bahan evaluasi mendasar oleh KKP untuk memperketat perlindungan nelayan dan pekerja perikanan di laut. Evaluasi tersebut bakal mencakup penguatan hak pekerja, kejelasan mekanisme asuransi, hingga standar prosedur penanganan darurat saat awak kapal mengalami tindak kekerasan selama melaut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6