Sukses

Jokowi Beberkan Pekerja Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan

Nominal subsidi gaji yang dikucurkan baru sebesar Rp 1,2 juta atau separuhnya dari total bantuan Rp 2,4 juta.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan kepada 2,5 juta tenaga kerja. Nominal yang dikucurkan baru sebesar Rp 1,2 juta atau separuhnya dari total bantuan subsidi gaji yang senilai Rp 2,4 juta.

Acara peluncuran tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020) dan turut dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji. Totalnya nanti 15,7 juta pemerja diberikan Rp 2,4 juta," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, pandemi Covid-19 telah menganggu seluruh kegiatan di semua negara, khususnya di sektor kesehatan dan ekonomi.

"Yang bermasalah bukan hanya yang kecil saja. Perusahaan kecil, menengah, dan besar juga terganggu. Rakyat di 215 negara tadi semuanya mengalami hal yg sama. Masalah kesehatan dan ekonomi," kata Jokowi.

Pemerintah berkomitmen untuk membantu penderitaan rakyatnya di tengah wabah virus corona ini dengan meluncurkan banyak program stimulus ekonomi. Seperti bantuan sosial (bansos) tunai, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, program Kartu Prakerja, dan sebagainya.

"Semuanya (calon penerima bantuan) saya kira komit. Ada pekerja honorer, petugas pemadam kebakaran, karyawan hotel, tenaga medis, petugas kebersihan juga ada. Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, itu yang diberikan," tegasnya.

Jokowi pun berharap, segala stimulus yang telah diberikan pemerintah nantinya dapat memulihkan perekonomian nasional secara perlahan.

"Kita harapkan, dengan bantuan ini (subsidi gaji) konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli meningkat, dan ekonomi kembali ke posisi normal," pungkas Jokowi.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tahap 1 Telah Ditransfer ke 4 Bank Himbara, Simak Rinciannya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah mendapat 2,5 juta data penerima bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta tahap pertama. Data tersebut disebutnya telah sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Secara penyaluran, Ida menyampaikan, bantuan subsidi gaji tersebut akan ditransfer langsung melalui empat bank milik negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

"Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara, dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh," kata Ida di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Ida memaparkan, penyaluran bantuan subsidi gaji batch pertama ini telah disalurkan kepada nomor rekening yang tercatat dalam data di keempat bank Himbara tersebut. Menurut catatannya, penerima uang bantuan Rp 1,2 juta di tahap pertama ini paling banyak merupakan nasabah Bank BNI.

"Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji di masing-masing bank penyalur, dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut; ada di rekening Bank Mandiri 700 ribu lebih, di rekening Bank BNI 900 ribu lebih, rekening Bank BRI 600 ribu lebih, dan di rekening Bank BTN 200 ribu lebih," urainya.

"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target sebanyak 15,7 juta penerima program," dia menambahkan.

Lebih lanjut, Ida melaporkan, menurut data terakhir yang diterimanya, jumlah rekening calon penerima subsidi gaji yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 13,8 juta orang, atau 88 persen dari target.

"Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker (14/2020) sejumlah 10,8 juta orang, atau 69 persen dari target," ujar Ida.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.