Sukses

BI Cabut 24 Pecahan Rupiah, Simak Cara Penukarannya

Bank Indonesia tercatat menarik 24 mata uang dari peredaran. Beberapa di antaranya, masa tukarnya akan segera habis tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia tercatat menarik 24 edisi rupiah dari peredaran. Beberapa di antaranya, masa tukarnya akan segera habis tahun ini.

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Oleh karena itu, kalau Anda ingin rupiah tersebut dapat digunakan bertransaksi, Anda harus segera menukarkannya ke mata uang baru.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Penukaran

Lantas, bagaimana cara menukar mata uang lama itu? Mengutip laman resmi Bank Indonesia, Selasa (28/7/2020), penukaran dapat dilakukan dengan 3 cara:

1. Melalui Kantor Pusat Bank IndonesiaCq. Departemen Pengelolaan Uang Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350

Waktu layanannya ialah dari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 WIB. Untuk kontaknya, Anda bisa menghubungi telepon 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).

2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.Layanannya dibuka pada hari-hari tertentu (sesuai kebijakan kantor perwakilan) mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.

3. Melalui Kas Keliling Bank Indonesia. Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia, Anda dapat menghubungi Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.

Batas waktu penukarannya bervariasi, ada yang segera habis 30 Agustus 2020 dan ada yang masih bisa ditukar hingga 14 November 2029. Berikut Liputan6.com merangkum data lengkapnya:

 

3 dari 3 halaman

Uang yang Dicabut dari Peredaran

Uang Kertas

Batas penukaran: 31 Desember 2020

1. Rp 500/TE 1968 - Sudirman​

2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman

3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)

Batas penukaran: 30 April 2025

7. Rp 10.000/TE 1979 (bergambar gamelan)

8. Rp 5.000/TE 1980 (bergambar pengasah intan)

9. Rp 1.000/TE 1980 (bergambar Dr Sutomo)

10. Rp 500/TE 1982 (bergambar Rafflesia Arnoldi)

Batas penukaran: 24 September 2028

11. Rp 100/TE 1984 (bergambar burung Goura Victoria)

12. Rp 10.000/TE 1985 (bergambar Kartini)

13. Rp 5.000/TE 1986 (bergambar Tengku Umar)

14. Rp 1.000/TE 1987 (bergambar Sisingamangaraja)

15. Rp 500/TE 1988​ (bergambar Rusa)

Batas penukaran: 14 November 2029

16. Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora

17. Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora

18. Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora

19. Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora

Uang Logam

Batas penukaran: 30 Agustus 2020

1. Rp 25/TE 1991

Batas penukaran: 14 November 2029

2. Rp 2/TE 1970

3. Rp 10/TE 1971

4. Rp 10/TE 1974

5. Rp 10/TE 1979

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mata uang adalah satuan nilai alat pembayaran berupa uang yang diterima dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan melakukan transaksi
    Mata uang adalah satuan nilai alat pembayaran berupa uang yang diterima dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan melakukan transaksi

    Mata Uang

  • Rupiah Indonesia adalah mata uang resmi yang berlaku di Indonesia.

    rupiah

  • BI atau Bank Indonesia merupakan bank sentral milik Negara Republik Indonesia.

    Bank Indonesia

  • Uang adalah alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya.

    Uang