Sukses

Putus Rantai Penyebaran Corona, SKK Migas Belakukan Tanda Tangan Digital

Proses implementasi tanda tangan elektronik di SKK Migas akan ditandai dengan sosialisasi serta bimbingan teknis mulai 24 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai memberlakukan sistem tandatangan elektronik atau digital. Langkah ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19 dan menjaga kinerja organisasi yang produktif di tengah Work From Home (WFH).

“Tahun lalu SKK Migas mencanangkan implementasi lima pilar transformasi untuk mencapai produksi 1 juta BOPD di 2030 untuk mendorong organisasi SKK Migas menjadi smart organization, salah satu caranya adalah dengan mendorong terwujudnya transformasi digital melalui penggunaan tandatangan elektronik agar proses pengambilan keputusan bisa berjalan dengan lebih cepat, efektif dan efisien,” kata Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, di Jakarta, Minggu (26/4/2020).

SKK Migas telah menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2020, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN, pada tanggal 21 April 2020.

“Sehingga saat ini SKK Migas sudah menerapkan penandatanganan naskah dinas secara elektronik,” ujarnya.

Diharapkan dengan penggunaan tanda tangan elektronik di SKK Migas dapat sesuai dengan ketentuan yang ada, dan tetap menjaga identitas penandatangan serta menjaga integritas isi dokumen

Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat menjawab tantangan industri hulu migas ke depan dimana SKK Migas bisa memberikan keputusan dengan cepat dan tepat, dimana pun dan kapan pun pengambil keputusan tersebut berada.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

GCG

Sekretaris SKK Migas, Murdo Gantoro, menambahkan bahwa penandatangan secara elektronik ini merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan seluruh operasional dan proses pengambilan keputusan yang diterbitkan berupa naskah dinas tetap menjadi dokumen yang resmi, akurat, dan sah di mata hukum guna menjaga Good Corporate Governance.

Maka dari itu, tanda tangan elektronik agar dapat menjadi solusi jangka pendek di saat pandemi Corona Covid-19 serta jangka panjang agar proses penciptaan naskah dinas lebih efektif dan efisien.

Sementara, untuk proses implementasi tanda tangan elektronik di SKK Migas akan ditandai dengan sosialisasi serta bimbingan teknis kepada Pejabat pengambil keputusan di SKK Migas dan bekerja sama dengan BSrE-BSSN, yang akan diselenggarakan secara online mulai 24 April 2020 sampai dengan 30 April 2020.

Dengan kegiatan tersebut, diharapkan Manajemen dan Pegawai SKK Migas dapat memahami ketentuan dan mekanisme penandatanganan elektronik dengan baik guna menghindari adanya masalah di kemudian hari.

“Kami berharap upaya ini dapat juga dirasakan manfaatnya bukan saja oleh internal SKK Migas namun juga oleh mitra KKKS dan instansi lainnya sebagai bagian dari percepatan proses birokrasi yang ada. SKK Migas juga akan terbuka dan menerima seluruh dokumen yang dibuat secara elektronik yang ditujukan kepada SKK Migas,” kata Murdo.

 

 

3 dari 3 halaman

Transformasi Digital

Selain itu penerapan tandatangan elektronik, SKK Migas juga terus melakukan pengembangan terhadap transformasi digital melalui monitoring operasional KKKS di lapangan secara real time, melalui fasilitas Integrated Operation Center (IOC) yang dimulai sejak tahun 2019.

Hingga saat ini tim IOC SKK Migas berhasil menambah konektivitas PIMS (Plant Information Management System) kepada 4 KKKS produksi sehingga total KKKS yang telah terkoneksi mencapai 16 KKKS produksi.

“Tidak hanya proses produksi, kegiatan drilling juga dapat dimonitor secara real time menggunakan Real Time Operation Drilling yang dapat memantau langsung kegiatan drilling dari 10 KKKS,” tutup Murdo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini