Sukses

Pemda Diberi Batas Waktu Sahkan Data Penerima BLT dalam 5 Hari

Bantuan ini akan diberikan melalui transfer rekening ke penerima BLT langsung, sehingga meminimalisir terjadinya tidak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), mengumumkan batas maksimal 5 hari bagi pemerintah kabupaten atau kota untuk pengesahan data keluarga penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Ini bertujuan sesegera mungkin menyelamatkan keluarga miskin di pedesaan yang terdampak wabah Virus Corona. "Jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak covid-19, tidak tersentuh bantuan perintah pusat maupun daerah," kata Menteri Kemendes PDTR, Abdul Halim Iskandar, melalui video conference, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya bantuan ini akan diberikan melalui transfer rekening ke penerima BLT langsung, sehingga meminimalisir terjadinya tidak pidana korupsi.

Dia mengaku kementeriannya akan menggandeng bank BNI dan bank Mandiri dalam proses penyaluran BLT dan bantuan pembuatan rekening bagi penerima blt yang tidak mempunyai akses perbankan.

Kendati demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memberikan bantuan berupa uang cash secara langsung bagi desa terpencil yang kesulitan mengakses layanan perbankan.

Dalam kasus ini Abdul berjanji pihaknya akan memberikan pengawasan yang ketat agar bantuan pemerintah bisa tepat sasaran.

Abdul kemudian meminta proses pendataan penerima BLT dilakukan secara tepat sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Dimaksudkan agar BLT sebagai jaring pengaman sosial benar berfungsi ditengah pandemi covid-19.

"Jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak covid-19, tidak tersentuh bantuan perintah pusat maupun daerah," jelas dia.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cair April Ini, Begini Alur Pendataan Penerima BLT Dana Desa

Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa melalui Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, senilai Rp 22,4 triliun yang ditujukan kepada 12.487.646 kartu keluarga miskin.

Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, mengatakan kucuran BLT sesuai arahan Presiden Joko Widodo. BLT dana desa sebesar Rp 22,4 triliun, atau sekitar 31 persen dari Dana Desa 2020 (Rp 72 triliun) akan dicairkan pada April ini.

Kebijakan ini merupakan Revisi dari peraturan menteri desa PDTT No. 11 tahun 2009 menjadi no.6 tahun 2020 tentang perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Selanjutnya, menteri Abdul menyebutkan sasaran penerima BLT ini adalah yang paling utama tentunya untuk keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunan (BPNT), yang belum mendapatkan kartu prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Dia menjelaskan mekanisme pendataan penerima BLT, yakni pertama melakukan pendataan oleh Relawan Desa lawan covid-19.

Kedua, pendataan terfokus dari RT, RW, dan Desa. Ketiga, hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa Khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

Keempat, legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa, dan yang kelima, dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa dilaporkan kepada Bupati atau walikota melalui camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT dana desa dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

Untuk penyalurannya dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan. Kemudian untuk jangka waktu dan besaran pemberian BLT dana desa dilakukan selama 3 bulan terhitung sejak April 2020.

“Besaran BLT dana desa per bulan sebesar Rp 600 ribu per keluarga, jadi setiap keluarga mendapatkan Rp 1,8 juta per tiga bulan,” jelas dia.

Sementara itu, untuk monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh badan permusyawaratan desa, camat, dan inspektorat kabupaten/kota. Kendati begitu, penanggung jawab penyaluran BLT dana desa tetap kepala desa.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini