Sukses

10 Ton Bawang Bombai Diselundupkan, Bea Cukai Hibahkan ke Dinas Sosial

Pengadilan Negeri Tanjungbalai memberikan penetapan menghibahkan bawang bombai kepada pemerintah kota Tanjungbalai, yaitu Dinas Sosial kota Tanjungbalai.

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai menindaklanjuti hasil penindakan tim patroli laut di Teluk Nibung pada Rabu (18/3). Hasilnya saat ini sampai pada tahap permohonan izin hibah benda sitaan negara, berupa bawang bombai sebanyak 1000 karung seberat 100 ribu kilogram kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Permohohan izin hibah ini diajukan mengingat karakteristik bawang bombai yang cepat busuk dan tidak dapat disimpan terlalu lama, hingga menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai memberikan penetapan menghibahkan bawang bombai kepada pemerintah kota Tanjungbalai, yaitu Dinas Sosial kota Tanjungbalai.

"Hasil pengujian laboratorium menyatakan cemaran biologi maupun kimia yang ada pada bawang bombai dinyatakan aman untuk kelayakan pangan," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, pada acara serah terima barang di halaman Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Jumat (20/3).

Selain itu, permintaan atas komoditi bawang bombai menjadi cukup tinggi di pasar akibat dari merebaknya virus corona (Covid-19) yang berdampak pada penurunan kegiatan ekonomi secara global, serta terhambatnya jalur pendistribusian. Harga bawang bombai di pasaran pun melonjak tinggi.

"Langkanya pasokan impor dan tingginya harga di pasaran diduga sebagai motif dari penyelundupan bawang Bombai," ungkap I Wayan Sapta.

Pemerintah Kota Tanjungbalai juga mempertimbangkan bahwa dengan penetapan hibah tersebut tidak merugikan petani pada wilayah penerima hibah.

Dengan melakukan kegiatan hibah ini, Bea Cukai Teluk Nibung dan pihak terkait ikut berperan serta dalam kegiatan sosial untuk memberikan manfaat, khususnya masyarakat yang tidak mampu di wilayah kota Tanjungbalai.

"Memperhatikan bahwa atas 10 ton bawang ilegal tersebut kondisinya masih baik dan layak untuk dikonsumsi, maka lebih baik dihibahkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kota Tanjungbalai, sehingga diharapkan nantinya dapat memberi manfaat lebih kepada masyarakat yang membutuhkan," jelas I Wayan Sapta.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini