Sukses

BP Jamsostek Siapkan Formula Stimulus Penundaan Pembayaran Iuran

Rencana penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagian dari stimulus ekonomi jilid II

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menunda pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Kebijakan ini menjadi bagian dari Stimulus Jilid II yang merupakan insentif guna menekan dampak virus corona terhadap perekonomian.

BP Jamsostek selaku operator BPJS Ketenagakerjaan mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha.

Namun, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengabarkan, pihaknya masih memformulasikan aturan final agar kebijakan tersebut tidak membebankan pemberi kerja serta karyawan.

"Pemberian stimulus akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial, dalam jangka panjang" jelas Ilyas di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

BP Jamsostek akan berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait untuk merumuskan masalah ini secepatnya.

"Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BP Jamsostek peserta, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur rencana kerja dan angggaran BP Jamsostek," tutur dia.

Dia menambahkan, pemberian stimulus dalam BPJS Ketenagakerjaan juga nantinya akan diatur dalam sebuah bentuk regulasi resmi.

"Pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan," tukas Ilyas.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Buka Opsi Bebaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah berencana untuk memberikan pembebasan atau menunda pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bagian dari pemberian stimulus jilid II untuk menekan dampak virus corona terhadap ekonomi.

Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan saat ini pihaknya tengah mengusulkan adanya penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Yang BPJS, juga kita akan mencoba mengusulkan pembebasan atau penundaan nanti terkait dengan iuran beberapa program BPJS, kan program BPJS banyak, ada JKK, JKN, jaminan pensiun, dan sebagainya. Kita mau lihat dulu, mana-mana yang kira-kira bisa bermanfaat untuk mendorong relaksasi tadi," jelas dia di Jakarta, seperti ditulis Jumat (13/3/2020).

Susi menegaskan, intinya pemerintah sangat berhati-hati mempertimbangkan semua kebijakan stimulus jilid ke-II ini.

Terkait dengan total insentif senilai Rp 10,3 triliyun, jauh lebih kecil dari insentif negara lain untuk stimulus jilid II dampak covid-19, Susi lebih menekankan kepada efektifitas dari insentif tersebut.

"Kta bukan masalah besarnya, kita hitung betuk efektifitas impact-nya. karena kan karekteristik dunia usaha dan masyarakat kita kan berbeda dengan negara lain," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini