Sukses

Ombudsman Investigasi Kasus Jiwasraya dan Asabri, Usut Hal Ini

Lembaga negara Ombudsman RI pun memutuskan untuk melakukan investigasi dan memanggil OJK dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Jakarta Kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya dan indikasi korupsi di PT Asabri (Persero)  menuai perhatian Ombudsman Indonesia.

Lembaga negara Ombudsman RI pun memutuskan untuk melakukan investigasi dan memanggil OJK dalam waktu dekat.

"Besok mulai mengundang OJK," kata Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Beberapa investigasi akan dilakukan Ombudsman kepada OJK. Pertama menginvestigasi pengaturan dan pengawasan OJK terhadap Jiwasraya dan Asabri.

Sebab, gara-gara masalah ini, dia melihat ada ketidakpercayaan OJK dalam mengawasi lembaga keuangan.

Kedua, Ombudsman akan mempertanyakan standar publikasi laporan keuangan OJK. Sebab, Alamsyah menilai laporan keuangan OJK belum lengkap.

"Kalau publik hanya dikasih standar laporan publikasi yang hanya satu lembar, orang tidak bisa kontrol duitnya diinvestasikan ke mana," ungkap Alamsyah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal Lain

Ketiga terkait tata kelola kriteria investasi. Ombudsman menilai makin hari, OJK makin lemah dalam mengelola investasi.

Ini juga akan dipertanyakan kepada OJK saat memenuhi undangan Ombudsman. "Saya dengar barusan OJK sedang mendalami untuk membuat regulasi, nanti kami akan cek perkembangannya," ujarnya.

Begitu juga dengan transaksi di bursa. Ombudsman akan menanyakan juga terkait pengawasan yang dilakukan OJK. Di bursa, Alamsyah mengatakan terdapat Kustodian efek yang mencatat semua transaksi. Sehingga bila terjadi kejanggalan, OJK bisa melakukan penyelidikan lebih dulu.

"Itu akan kami cek (OJK menjalankannya atau tidak)," katanya.

Keempat, terkait perlindungan konsumen yang jadi tugas OJK. Ombudsman ingin mengetahui cara OJK dalam menjalankan tugasnya ini. Sebab, seharusnya tidak ada lagi pengaduan berulang bila fungsi ini berjalan dengan baik.

"Kenapa begitu banyak dan berulang, kami ingin tahu persoalan apa," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • PT ASABRI (Persero), adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus.

    ASABRI

  • PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang asuransi.

    Jiwasraya

  • Ombudsman