Sukses

Pemerintah Diminta Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Dengan adanya Lembaga Penjamin Polis, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi akan semakin bertambah dan terjaga

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) di bidang asuransi. Sebab hal itu merupakan salah satu amanat dari undang-undang (UU) asuransi.

Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah menyebutkan dengan adanya LPP tersebut diharapakan dapat kembali mendongkrak industri asuransi di tanah air.

Sebab dengan adanya LPP, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi akan semakin bertambah dan terjaga.

 

"Substansinya adalah, pertama dari sisi UU memang itu sudah diamanatkan. Yang kedua, saya kira ini tuh momentum yang bagus untuk menumbuhkembangkan kembali industri kita melalui keberadaan lembaga ini," kata dia, saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (21/11).

Dia mengungkapkan kewenangan pembentukan ini berada di Kementerian Keuangan tepatnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Saat ini, pembentukan LPP tengah dalam proses kajian.

"Kalau amanat UU itu kan pembentukannya harus dengan UU, nah itu wilayahnya pemerintah dengan DPR," ujarnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Aktif Terlibat

Adapun mekanismenya sendiri akan ditentukan oleh pemerintah. Apakah LPP akan berdiri sendiri atau menjadi bagian dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Dan mengenai mekanismenya teknisnya seperti apa ini yang saya dengar memang sedang digodok oleh pemerintah. Apakah nanti akan jadi bagian programnya LPS atau dibentuk lembaga baru itu kami serahkan sepenuhnya ke pemerintah," ujarnya.

OJK juga turut aktif terlibat dalam pembahasan tersebut. Dan memandang perlunya segera dibentuk LPP.

"Memang dalam berbagai kajian OJK dimintakan pandangannya gitu kan, nah menurut kami keberadaan lembaga ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," ujarnya.

OJK, kata dia, hanya sebatas memberi rekomendasi dan data-data terkait kondisi asuransi saat ini.

Mereka kemarin minta data asuransi di kita misalnya secara umum kondisi perusahaan asuransi seperti apa. Kita sampaikan kan memang secara industri kan bagus," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Polis Asuransi