VIDEO: Tarif Cukai Rokok Resmi Naik Sebesar 25 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan cukai rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Diterbitkan 24 Oktober 2019, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan cukai rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6