Sukses

BKN: PNS Kerja dari Rumah Baru Bisa Diterapkan 20 Tahun Lagi

BKN menyatakan beberapa PNS yang dapat mengerjakan tugas-tugasnya dari rumah seperti peneliti dan pranata komputer.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kemungkinan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di masa depan bisa bekerja dari rumah. Hal ini bisa diterapkan dengan bantuan teknologi digital.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menanggapi adanya usulan tersebut. Menurutnya, PNS bekerja dari rumah baru dapat diterapkan secara efektif pada 20 tahun mendatang.

"Kalau 20 tahun lagi mungkin saja ya. Kita kan harus mengantisipasi perkembangan teknologi yang sedemikian cepat, yang mungkin bisa lebih efektif kalau tidak semuanya hadir di kantor, kan falsafahnya seperti itu," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (19/8).

Bima memaparkan beberapa PNS yang dapat mengerjakan tugas-tugasnya dari rumah seperti peneliti dan pranata komputer. Sementara itu, untuk PNS dokter, guru dan pelayanan publik lainnya.

"Yang tidak perlu hadir di kantor itu siapa? Kalau dia merupakan pelayanan publik, langsung kepada masyarakat, dokter, guru, ya harus tetap. Tidak mungkin kan dokter itu, tetap harus ada. Siapa saja yang bisa dari rumah? Peneliti, peneliti kan bisa di mana saja bekerja. Pranata komputer, kalau dia bikin program komputer bisa di mana saja. Tapi kalau pun seperti itu harus ada tahapannya," jelasnya.

Rencana kebijakan baru tersebut, kata Bima harus dipertimbangkan dengan matang. Agar PNS tetap dapat terkontrol dalam melakukan kewajiban-kewajibannya. Hal-hal lanjutan akan dibahas bersama pemerintah.

"Misalnya memastikan kinerja yang bersangkutan. Bagaimana, betul nggak dia di rumah kerja, atau tidur-tidur saja. Itu kan harus dibuat terlebih dahulu, kemudian kalau sudah dibuat ini koneksi ke kantornya bagaimana nih? Dengan mobile, dengan internet atau bagaimana? Seberapa secure pekerjaan itu kalau dikirim. Itu semua masih perlu kita kaji lebih dalam lagi," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ini Sisi Positif PNS Bekerja dari Rumah

Pemerintah mewacanakan agar para Apartur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah. Implemantasi wacana ini diharapkan bisa dimulai pada 2024 mendatang.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai wacana PNS bisa bekerja dari rumah memilikin sejumlah sisi positif. Pertama, hal ini merupakan salah satu bentuk inovasi di sektor birokrasi dan kebijakan publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

"Jadi wacana itu ada sisi baiknya, itu sebagai inovasi kebijakan publik, karena itu akan menggunakan teknologi informasi (TI)," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com seperti ditulis Kamis (15/8/2019).

Kedua, sistem kerja seperti ini akan membuat pekerjaan PNS menjadi lebih efektif dan efisien. PNS bisa langsung bekerja tanpa harus pergi dulu ke kantor.

"Karena (PNS) tidak perlu menghabiskan banyak waktu, mereka tidak perlu keluar rumah, dan cenderung lebih fresh pikirannya. Artinya tidak lelah di jalan, karena kan di Jakarta ini macet," kata dia.

Ketiga, untuk jenis pekerjaan yang tidak perlu bersinggungan langsung dengan publik, maka sistem kerja seperti ini dinilai sangat cocok dan baik.

"Seperti analis kebijakan atau kebijakan fungsional lain ini baik. Yang penting bukan untuk kebijakan struktural, itu sangat bagus," lanjut dia.

Keempat, penerapan sistem kerja ini juga dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing PNS. Sebab, dengan bekerja dari rumah, maka diharapkan kinerja PNS akan lebih baik karena lebih banyak pekerjaan yang bisa diselesaikan.

"ASN kita ini memang perlu berkompetisi dengan negara lain yang kinerjanya (PNS Indonesia) memang relatif rendah. Dengan kerja di rumah diharapkan kinerjanya bisa ditingkatkan," ungkap dia.

3 dari 3 halaman

Yang Perlu Diperhatikan Pemerintah

Namun demikian, kata Trubus, ada beberapa yang perlu menjadi perhatian pemerintah jika sistem kerja PNS dari rumah ini diterapkan. Pertama, soal pengawasan akan kerja para PNS setiap harinya. Pengawasan ini perlu dilakukan secara ketat agar sistem kerja ini tidak justru membuat PNS jadi malas bekerja.

"Ini siapa yang mengawasi, apakah KASN atau ada lembaga sendiri yang akan mengawasi. Ini perlu dipikirkan," tutur dia.

Kedua, tidak semua jenis pekerjaan bisa dilakukan dari rumah. Sebagai contoh, pekerjaan terkait layanan publik yang harus dilakukan dengan bertatap muka dengan masyarakat maka harus tetap dilakukan di kantor atau di instansi terkait.

"Jadi tidak semua pekerjaan bisa dikerjakan dari rumah. Ada pekerjaan-pekerjaan (PNS) yang langsung bersentuhan dengan publik. Ingat, ASN itu adalah pelayan masyarakat, jadi tidak boleh masyarakat dirugikan. Dan yang paling penting masalah disiplin bekerja, karena banyak ASN yang masih kurang disiplin. Selama ini penegakkan disiplinnya masih lemah," tandas dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.