Sukses

Menhub Lantik 287 Pejabat di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta adanya percepatan efisiensi logistik pada pelabuhan-pelabuhan strategis, terutama Pelabuhan Tanjung Priok.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satunya yakni Staf Ahli Menhub Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan Gede Pasek Suardika yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan.

Dalam acara pelantikan yang berlangsung di Ruang Mataram, Kantor Pusat Kemenhub, Rabu (26/6/2019), ada sebanyak 287 pejabat di lingkungan Kemenhub yang melakukan prosesi. Terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

Pada kesempatan tersebut, Menhub meminta adanya percepatan efisiensi logistik pada pelabuhan-pelabuhan strategis, terutama Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.

"Pada pelantikan kali ini saya berpesan kepada Staff Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan untuk meningkatkan kinerja Kemenhub dengan melakukan percepatan efesiensi logistik pada pelabuhan-pelabuhan strategis, terutama pada Pelabuhan Tanjung Priok dan membuat terobosan terhadap pengembangan perencanaan transportasi secara baku," tuturnya.

Dia menegaskan kepada seluruh pejabat yang dilantik bahwa pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Oleh karenanya harus didorong melalui berbagai cara seperti peningkatan ekspor dan investasi.

"Untuk itu kita harus melakukan pekerjaan lebih giat dan lebih memberikan kemudahan-kemudahan kepada stakeholder, khususnya di sektor transportasi," imbuh dia.

Lebih lanjut, Menhub Budi berpesan kepada seluruh pejabat terlantik untuk meningkatkan soliditas dan kerjasama. Sehingga kinerja Kemenhub pada tahun ini dapat ditingkatkan.

"Saya juga minta kepada saudara seluruh karyawan untuk memberikan layanan publik yang ramah dan profesional," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kemenhub Kaji Kembangkan Transportasi O-Bahn, Seperti Apa?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang moda transportasi massal baru yaitu o-bahn yang memadukan konsep bus dengan jalur khusus seperti jalur kereta. ‎Moda transportasi ini telah ada di Australia, Jepang dan Inggris. 

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, sebenarnya o-bahn ini menggunakan bus pada umumnya. Namun pada lokasi tertentu, khususnya di titik-titik kemacetan, akan dibuatkan jalur khusus seperti rel kereta api. 

"Pada dasarnya menggunakan bus biasanya, disediakan kalau khusus di down town sehingga tidak ikut dalam kemacetan," ujar dia di Jakarta, Minggu (23/6/2019). 

Menurut dia, banyak keunggulan yang dimiliki o-bahn dibandingkan dengan TransJakarta yang sudah ada. Salah satunya soal kecepatan dan waktu yang akan lebih efisien. 

"Selama ini bus way masih ikut dalam kemacetan. Ini bisa di atas kecepatan 60 km per jam, bahkan dengan bus tingkat bisa 80 km per jam dengan jalur khusus. Ini solusi pengangkutan massal di wilayah perkotaan," jelas dia. 

Dia menjelaskan, o-bahn ini akan melayani penggunanya hingga di depan rumah. Sehingga masyarakat tidak perlu repot berganti-ganti moda transportasi dari rumah ke lokasi tujuan. 

"Pada saat dia di daerah pinggiran kota bisa langsung masuk ke perumahan untuk angkut langsung penumpang dari rumah," tandas dia.

3 dari 4 halaman

Kemenhub Bakal Sulap Terminal Bus agar Senyaman Bandara di 2020

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merevitalisasi 38 terminal bus Tipe A pada 2020. Rencana tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah memperbaiki kualitas arus mudik 2020.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, perbaikan terminal sesuai dengan instruksi dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pada tahun depan, terminal-terminal ditargetkan harus setara kualitasnya dengan Bandara.

"Yang disampaikan Pak Menteri singkat jelas dan padat begitu, Pak Menteri minta tahun depan terminal harus sama dengan bandara" tuturnya di Jakarta, Rabu (19/6).

Budi melanjutkan, pekerjaan rumah pemerintah untuk merealisasikan target itu antara lain dengan memperbaiki kualitas hingga sumber daya manusia (SDM) setingkat pelayanan di Bandara.

"Kita harus mencari tahu juga, bandara itu bagaimana sih level of service-nya, seperti apa kemudian performance-nya, SDM dan sebagainya," ucapnya.

4 dari 4 halaman

Kemenhub Usul Biaya Izin Taksi Online Jadi Rp 1,5 Juta

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan aturan baru soal taksi online mulai 18 Juni 2019. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 tahun 2018.

Dalam aturan itu harus mengurus izin angkutan sewa khusus yang dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi daerah. Pengenaan biaya PNBP senilai Rp 5 juta.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menjelaskan, Kemenhub akan mengusulkan revisi aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Keuangan.

Menurut Yani, rencana revisi aturan PNBP itu bertujuan untuk memberikan biaya izin angkutan sewa khusus (ASK) taksi online supaya lebih murah.

"Karena perizinannya masih di bawah Kementerian Perhubungan maka kita menganut kepada biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)  di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP. Nah tapi kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP itu," tuturnya di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Dia menjelaskan, revisi PP itu penting dilakukan merespons biaya PNBP yang dinilai cukup tinggi bagi pengemudi perorangan dan UMKM, khususnya di wilayah Jabodetabek. 

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenhub disebutkan biaya PNBP badan usaha ditetapkan sebesar Rp 5 juta. 

"Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali harus memperpanjang ya itu sebesar Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 juta," ucapnya.

"Tahapan revisinya saat ini sudah kita sampaikan di biro keuangan kemudian nanti ke Kemenkeu, pasti dibahas lagi," ia menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.