KPK Akui Sudah Periksa Eks Menhub Budi Karya di Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Cecar Hal Ini

KPK sudah memeriksa Budi Karya Sumadi di kantor BPKP Semarang, Senin (9/3/2026).

Diterbitkan 09 Maret 2026, 21:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK periksa eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait korupsi proyek kereta api DJKA.
  • Pemeriksaan untuk mendalami proses pengadaan proyek jalur kereta api saat BKS menjabat.
  • Kasus ini melibatkan 21 tersangka dan 2 korporasi dalam proyek kereta api di berbagai wilayah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sudah memeriksa eks Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara BKS, eks Menteri Perhubungan yang saat tempus perkara menjabat sebagai Menteri. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Semarang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dia menuturkan, penyidi KPK mencoba melakukan pendalaman pengetahuan Budi Karya Sumadi selaku Menhub kala itu mengenai proses dan mekanisme pengadaan proyek jalur kereta api tersebut.

Diketahui, proyek-proyek DJKA tersebar di beberapa lokasi, mulai dari Sumatera, Jawa bagian barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sulawesi.

"Kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi Saudara BKS untuk menerangkan terkait dengan pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut karena kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai Menteri pada saat itu," ucap Budi.

Tak hanya pada Budi Karya Sumadi, KPK disebut mengonfirmasi dengan DPR, khususnya Komisi V selaku mitra Kemeterian Perhubungan.

"Di mana dalam perkara ini penyidik juga sudah menetapkan Saudara SDW sebagai tersangka," sambung Budi.

Duduk Perkara Kasus DJKA

Kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6