Respons Kubu Budi Karya Sumadi Usai Diperiksa KPK di Semarang soal Kasus Dugaan Korupsi DJKA

Kubu Budi Karya Sumadi yang diwakili oleh pengacaranya, Tri Hartanto mengatakan, kliennya bersikap kooperatif saat dipanggil KPK.

Diterbitkan 09 Maret 2026, 23:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus korupsi DJKA.
  • Pemeriksaan di Semarang bersamaan dengan saksi lain, termasuk tersangka korporasi PT IPA.
  • Penyidik mendalami pengetahuan BKS tentang proses pengadaan proyek DJKA di berbagai lokasi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Senin (9/3/2026) dii Semarang sebagai saksi dalam perkara kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Merespons hal itu, kubu Budi Karya Sumadi yang diwakili oleh pengacaranya, Tri Hartanto mengatakan, kliennya bersikap kooperatif dan telah memenuhi panggilan tersebut.

"Kami memenuhi undangan tersebut," singkat Tri saat dikofirmasi awak media, Senin (9/3/2026) malam.

Namun demikian, saat ditanya hal apa saja yang didalami oleh penyidik saat diperiksa di Semarang, Tri mengembalikan hal itu ke KPK. Termasuk alasan mengapa kliennya diperiksa di Semarang.

Saat dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan di Semarang dilakukan agar bersamaan dengan saksi lainnya yakni dari AN dari pihak swasta, PT IPA.

"Di mana PT IPA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Sehingga dengan pemeriksaan yang berbarengan di Semarang, artinya penyidik juga bisa secara efektif va dalam satu waktu bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi tersebut. Ya tentu esensinya adalah keterangan dari yang bersangkutan sehingga dapat membantu proses penyidikan perkara ini," ungkap Prasetyo.

 

KPK Dalami Pengetahuan Budi Karya Sumadi

Ihwal materi pemeriksaan, Prasetyo memambahkan penyidik mendalami pengetahuan BKS terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan yang berlangsung di DJKA yang berada di bawah lingkup pekerjaan Kementerian Perhubungan di mana saat perkara terjadi, BKS menjabat sebahai menterinya.

"Proyek-proyek di DJKA ini ada di sejumlah tempat, ada dari Sumatera gitu ya, kemudian di Jawa bagian Barat, Jawa Tengah, ada juga ruas Solo-Jogja, ada juga di Jawa Timur, bahkan ada juga yang di Sulawesi. Kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi Saudara BKS untuk menerangkan terkait dengan pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut karena kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai Menteri pada saat itu," jelas dia.

Budi memastikan, keterangan BKS kan dicocokkan dengan pihak lain di DPR, sebahai mitra kerja Kemenhub. Termasuk, bupati Pati non aktif Sudewo (SDW) yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini ketika ia menjabat sebagai anggota komisi V DPR.

"Tentu keterangan juga akan di-cross juga ya konfirmasi-konfirmasi bagaimana kaitannya dengan DPR RI-nya sebagai mitra dari Kementerian Perhubungan. Termasuk juga akan di-cross juga ya konfirmasi-konfirmasi bagaimana kaitannya dengan DPR RI-nya sebagai mitra dari Kementerian Perhubungan yaitu di Komisi V. Di mana dalam perkara ini penyidik juga sudah menetapkan Saudara SDW sebagai tersangka," dia menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6