Sukses

Pemerintah Pilih Opsi Tindakan Hukum buat Capai Penerimaan Cukai

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun ini mencapai Rp 165,5 triliun atau tumbuh 6,5 persen dari target 2018 yang dipatok Rp 155,4 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun ini. Sebagai gantinya, langkah yang diambil pemerintah untuk mencapai target penerimaan adalah melalui penindakan hukum.

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar, DJBC Kementerian Keuangan, Sunaryo mengatakan, dengan tidak adanya kenaikan tarif opsi penindakan hukum menjadi pilihan. Kebijakan penegakan hukum ini pun melanjutkan aksi serupa pada tahun- tahun sebelumnya.

Berdasarkan data DJBC melalui kebijakan ini secara otomatis mampu efektif menekan peredaran rokok ilegal dari 12 persen pada 2016 menjadi 7 persen pada tahun lalu.

"Penindakan itu masif kita lakukan. Jangan sampai orang yang merokok tidak membayar cukai, sudah gak sehat rokoknya gak bayar cukai lagi," kata Sunaryo saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Dia mengatakan, melalui penindakan hukum ini akan membuat perubahan pola pelaku usaha terutama yang bermain di ranah ilegal. Gencarnya penegakan hukum menjadi cara bea cukai untuk membuat pelaku usaha beralih ke sektor legal.

Dengan demikian, dia berharap penerimaan cukai hasil tembakau dapat tercapai tahun ini. Hal ini sekaligus mengkompensasi tidak adanya kenaikan tarif dengan memperluas basis pungutan cukai.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun ini mencapai Rp 165,5 triliun atau tumbuh 6,5 persen dari target 2018 yang dipatok Rp 155,4 triliun. Target setoran sebesar Rp 158,8 triliun itu di antaranya merupakan setoran Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang sebesar Rp 148,2 triliun.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BKF: Jumlah Rokok Ilegal di RI Lebih Kecil Ketimbang Malaysia

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai (BKF) Kementerian Keuangan, Narsrudin Djoko Surjono mengklaim, peredaran rokok ilegal di Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara Asia.

Bahkan, total rokok ilegal pada 2018 hanya mencapai 7,04 persen dari total penjualan rokok.

"Kalau paling tinggi rokok ilegal ada di Malaysia, Pakistan dan Singapura. Jumlah rokok-rokok ilegal di Indonesia tidak terlalu besar dibanding negara asia lainnya," kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Pihaknya pun menargetkan, agar jumlah rokok ilegal pada 2019 dapat ditekan, paling tidak bisa setengahnya dibandingkan tahun lalu. Tentu saja, penekanan ini pun tidak lepas dari permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Tingkat peredaran rokok ilegal kita tetap perhatikan agar yang ilegal ini terus turun dan disamopikan Ibu Menteri pasang target 3 persen tahun ini," kata dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.