Legalisasi Rokok Ilegal, Purbaya: Tunggu DPR

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menutup semua produksi rokok ilegal bila tetap membangkang.

Diterbitkan 10 April 2026, 20:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sardewa tengah menunggu keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk legalisasi rokok ilegal. Namun, ia menegaskan langkah ini bukan untuk menerima status ilegal dari produk tembakau itu. Purbaya mengatakan, mereka akan diminta untuk masuk ke dalam ranah legal dan kemudian membayar cukai.

"Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR bagaimana bagusnya, tapi proposal sudah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti,” jelasnya di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).

Ia berharap, Mei sebagai waktu paling lama untuk menjalankan programnya agar banyak pendapatan yang masuk ke kas negara.

"Mungkin (kontribusi besar) saya enggak tahu. Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu bisa sekali kontribusinya, tapi kita lihat nanti seperti apa. Saya nggak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan dua bulan kalau dijalankan seperti apa. Yang jelas kita sih pengennya Mei itu paling telat udah jalan supaya pendapatan ke kita masuk,” ungkapnya.

Kendati demikian, Purbaya menegaskan akan menutup semua produksi rokok ilegal jika tetap membangkang. Mengingat, dirinya telah memberikan kesempatan baik agar para produsen rokok tersebut bisa bermain di ranah legal.

"Saya bisa betul-betul larang rokok-rokok yang ilegal, saya tutup betulan nanti karena mereka kita kasih kesempatan kan untuk main di pasar yang legal, kalau nggak mau kita tutup,” tegasnya.

 

Menkeu Purbaya Ogah Matikan Usaha Rokok Ilegal, Tapi Bakal Lakukan Ini

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tidak akan mematikan usaha rokok ilegal, melainkan membina para pelakunya agar masuk ke sistem industri resmi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan menyeluruh di sektor hasil tembakau untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menegakkan keadilan fiskal.

"Untuk rokok, gak akan kita bunuh, justru akan bina bukan dibinasakan," kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Ia mengungkap telah mengirim tim untuk berdialog dengan para juragan rokok yang selama ini beroperasi di luar jalur ilegal. Pemerintah ingin mengajak mereka bergabung dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), agar produksi dan distribusi rokok bisa tercatat resmi.

"Saya sudah kirim orang-orang untuk berdiskusi dengan juragan-juragan rokok yang gelap itu, ketahuan kan namanya siapa saja, untuk gabung dengan Kawasan Industri Hasil Tembakau. Jadi masuk ke jaringan produksi yang legal," ujarnya.

Menurut Purbaya, pendekatan persuasif ini dilakukan agar kedua pihak sama-sama diuntungkan. Bagi juragan rokok, mereka bisa beroperasi dengan tenang tanpa harus khawatir penindakan hukum. Sementara bagi negara, potensi penerimaan dari cukai dan pajak dapat meningkat signifikan.

"Dua-duanya untung, dia tenang (juragan) dan saya incomenya bisa nambah kira-kira," ujarnya.

 

Integrasi ke Industri Resmi

Purbaya mengakui, penindakan terhadap rokok ilegal dalam negeri kerap terkendala karena rantai produksinya bercampur antara yang legal dan ilegal.

Oleh sebab itu, pemerintah menilai solusi paling efektif adalah dengan mengintegrasikan seluruh pelaku ke sistem resmi. Dengan begitu, proses pengawasan dan pemungutan pajak menjadi lebih mudah, transparan, dan adil.

"Yang jelas jadi terkendali semuanya, saya jadi tahu rokok asing yang masuk, kita langsung hajar sampai pengimpornya. Tapi ketika campur dengan rokok yang ilegal dalam negeri kita agak bingung, lebih susah juga kerjanya," ujarnya.

Ia menambahkan, Jawa Timur dan Madura akan menjadi wilayah percontohan dari program pembinaan tersebut. Pemerintah telah menggelar pembicaraan intensif dengan para pemilik pabrik rokok setempat untuk mempersiapkan proses transisi menuju legalitas penuh.

Menurut rencana, program di Jawa Timur ditargetkan mulai berjalan pada Februari 2026. Di tahap awal, pemerintah akan memfasilitasi proses perizinan dan legalisasi pabrik, serta memastikan setiap pelaku usaha memahami kewajiban pajak dan ketentuan cukai.

"Mungkin untuk kawasan Jawa Timur Februari sudah jalan semua, dengan Madura sudah diskusi, kita sudah ngomong dengan juragan-juragan di sana akan ada yang ketemu dengan saya, saya ingin lihat, tapi yang jelas mereka harus masuk ke tempat yang legal," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6