Sukses

Sri Mulyani Minta Turunkan Peredaran Rokok Ilegal hingga Jadi 3 Persen

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyatakan akan menurunkan rokok ilegal hingga tiga persen pada 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyatakan akan menurunkan rokok ilegal hingga tiga persen pada 2019.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi pembicara di hadapan ratusan anak muda yang menghadiri acara National Town Hall on Youth Engagement, di Balai Sarbini, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Dia mengungkapkan, rokok ilegal kian marak seiring naiknya cukai rokok. Pada 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berhasil menekan angka peredaran rokok ilegal hingga lima persen.

"12 persen produksi rokok di Indonesia ilegal. Kita turunkan jadi 7 persen dan sisanya masih belum puas, tahun ini saya minta harus ditekan ke 3 persen," kata dia.

Sri Mulyani mengungkapkan, Ditjen Bea dan Cukai mengaku kesulitan memberantas produksi dan peredaran rokok ilegal. Sebab peembuatan rokok semakin mudah dilakukan.

"Produksi rokok tidak perlu pabrik besar, di satu kaar di rumah bisa-bisa memproduksi rokok banyak sekali," keluhnya.

Selain itu, para pengedar rokok ilegal sudah semakin lihai. Pengedar rokok ilegal berpindah dari satu kota ke kota lain bahkan antar pulau dengan sangat cepat.

"Teman-teman Bea Cukai bilang susah sekali Bu, dikejar ke Semarang lari ke Sulawesi, Kalimantan masuk ke Batam. Jadi ini salah satu persoalan not only one dimension," ujar dia.

"Tugas saya adalah membuat kondisi untuk menaikkan cukai dan akan mengurangi munculnya kriminal baru dalam bentuk rokok ilegal," ia menambahkan.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 9,29 M Dibakar

Sebelumnya, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan barang bukti sitaan berupa rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp 9,29 miliar, Rabu 13 Maret 2019.

Barang bukti sitaan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan pihak Kantor Bea Cukai Bagian Selatan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2019. Di mana barang cukai ilegal tersebut, salah satunya disita saat berada di area Pelabuhan Laut dan sebagian sudah berada di pasaran wilayah Sulawesi Selatan dan Barat.

"Barang sitaan inilah yang dimusnahkan berupa 12.543.000.000 batang rokok ilegal senilai Rp 63.983.102.000 serta miras ilegal sebanyak 552 botoI dengan senilai Rp.301.815.000," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di sela-sela memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan yang berlangsung di Gudang PT. Maruki Internasional Indonesia, Jalan Kapasa, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut, lanjut dia, merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya selaku community protector. Di mana Bea Cukai akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan.

"Dengan kinerja Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,2 miliar,” ujar Heru.

Dengan capaian yang luar biasa itu, Heru berharap menjadi motivasi lebih untuk Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan agar tetap intens dan masif dalam upaya-upaya penindakan kedepannya.

"Saya tetap berharap upaya penindakan yang terus secara intens dan masif dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan. Tunjukkan komitmen untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat," harap Heru.

Tak hanya itu, ia juga menekankan kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan untuk terus komitmen dalam melindungi masyarakat melalui program penertiban cukai beresiko tinggi.

Program yang diusung oleh Bea Cukai tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif bagi para pelaku usaha yang menaati aturan dan ketentuan perpajakan.

“Mari kita sama-sama untuk senantiasa mendorong para pelaku usaha baik untuk selalu menanamkan mindset bahwa legal itu mudah. Tujuannya agar pasar dalam negeri diisi oleh produk-produk lokal yang membayar pajak,” ujar Heru.

Diakhir kesempatan, Heru kembali berharap dengan kegiatan pemusnahan yang digelar Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan kali ini, dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang berupaya untuk memproduksi dan mengedarkan rokok dan minuman keras ilegal dengan tujuan untuk menghindari ketentuan perpajakan.

"Penindakan yang telah Bea Cukai Iakukan, tentunya tidak lepas dari peran aktif dan sinergi antar instansi, aparat penegak hukum serta masyarakat dalam melakukan, melaporkan tindakan yang melanggar ketentuan hukum," Heru menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.