Sukses

Pembahasan RUU Pertembakauan Berlanjut Usai Pilpres 2019

Inisiatif RUU Pertembakauan mempertimbangkan kepentingan para petani tembakau.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2018-2019, di kompleks Parlemen, Selasa (19/3/2019).

Rapat ini membahas beberapa agenda. Di antaranya, pengesahan perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Anggota Pansus RUU Pertembakauan, Mukhamad Misbakhun, mengatakan bahwa perpanjangan pendaftaran RUU dikarenakan adanya agenda Pemilu. Pembahasan akan kembali dilanjutkan setelah pemilu usai.

"Karena belum selesai dan akan diselesaikan setelah agenda pemilu," kata dia, kepada Merdeka.com, Selasa (19/3/2019).

Anggota Komisi XI Fraksi Golkar ini mengatakan, saat ini pihaknya menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah. Sebab RUU Pertembakauan merupakan RUU atas inisiatif DPR RI, sehingga DIM harus berasal dari pemerintah.

Sejauh ini, lanjut Misbakhun, DPR baru menerima melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR. "Dari pemerintah belum menyerahkan DIM, Daftar inventarisasi masalah," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa inisiatif RUU Pertembakauan mempertimbangkan kepentingan para petani tembakau. Bila UU Pertembakauan disahkan, Misbakhun, berkeyakinan akan memberikan titik cerah bagi nasib petani.

"Di sini kita bicara soal petani tembakau," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ini Permintaan Pengusaha Rokok Atas RUU Pertembakauan

Industri rokok meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru dalam membahas dan memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Pasalnya, RUU tersebut dinilai belum memenuhi harapan dari pihak-pihak yang terkait di dalamnya, termasuk sektor industri.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Sumiran mengatakan, RUU ini sebenarnya sudah sejak lama diusulkan DPR. RUU tersebut mulanya merupakan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan yang telah diinisiasi sejak 2006. 

Jika RUU ini tetap ingin dilanjutkan, lanjut dia, maka harus kembali dibahas dari awal dengan melibatkan industri dan petani tembakau.

"Oke, kita butuh RUU Pertembakauan, tetapi harus dibahas dari awal, kembali dari titik nol agar benar-benar memayungi secara adil, juga objektif. Sesuatu yang dibahas terlalu lama, (tidak sesuai dengan) perubahan dinamika berjalan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (3/6/2018).

Ismanu menyatakan, ada tiga hal yang menjadi masukan industri terhadap RUU ini. Salah satunya soal ruang bagi industri untuk menata stok bahan bakunya seperti tembakau, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor.

"Pertama, kami minta berikan pengusaha ruang untuk menata stoknya. Itu butuh waktu 3-4 tahun. Kedua, budidaya perkebunan tembakau harus dikembalikan. Ketiga, regulasi pemerintah yang tidak produktif harus diluruskan," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.