Rokok Ilegal Marak di NTT, 223 Ribu Batang Disita Sepanjang Januari–Maret 2026

Sebanyak 223.977 batang rokok berhasil diamankan oleh Bea Cukai selama periode Januari-Maret 2026, dari 31 penindakan Bea Cukai.

Diterbitkan 28 Maret 2026, 09:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 223.977 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Bea Cukai selama periode Januari-Maret 2026, dari 31 penindakan yang dilakukan Bea Cukai di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Penindakan yang dilakukan, meliputi pelanggaran barang yang tidak memiliki pita cukai.

"26 penindakan cukai, meliputi pelanggaran BKC tidak dilekati pita cukai dengan barang bukti berupa 48.257 batang rokok. Sepanjang tahun 2026 telah dilakukan 31 penindakan di bidang cukai dengan barang bukti berupa 223.977 batang rokok," terang Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim.

Alim menjelaskan, khusus di NTT isu peredaran rokok ilegal sangat masif, dan menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai di wilayah NTT.

Ia menambahkan, pengelolaan pajak rokok di NTT sejauh ini telah berjalan, meskipun masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasinya.

Untuk realisasi pajak rokok sebelumnya telah diselesaikan, dan diharapkan pada tahun 2026 pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal melalui koordinasi yang lebih baik dengan Pemerintah Provinsi NTT.

Menurutnya, NTT merupakan wilayah dengan karakteristik sebagai daerah konsumsi, bukan daerah produksi rokok.

"Dengan luas wilayah serta jalur distribusi yang cukup menantang, menjadi faktor yang mempengaruhi pengawasan peredaran rokok ilegal," tambahnya.

 

Berantas Peredaran

Meski demikian Alim menegaskan, Bea Cukai di NTT berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah NTT.

Salah satu yang dilakukan kata dia, dengan memperkuat sinergitas dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan TNI, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

“Pengungkapan kasus rokok ilegal yang telah kami lakukan juga tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi termasuk TNI/Polri, sudah ada beberapa perkara bahkan sudah sampai tahap P-21,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan nasional terkait pengendalian rokok ilegal, juga terus diperkuat oleh pemerintah pusat guna meminimalisir peredarannya. Namun, persoalan rokok ilegal dinilai sangat kompleks sehingga membutuhkan kolaborasi semua pihak.

 

Imbauan untuk Masyarakat

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal demi mendukung upaya pengendalian peredaran sekaligus menjaga kesehatan.

“Kita harapankan dengan berkurangnya konsumsi, peredaran rokok ilegal juga akan menurun, sehingga berdampak positif terhadap penerimaan negara dari cukai serta aspek kesehatan masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, Bea Cukai di NTT telah melakukan 13 penindakan untuk kepabeanan yang dilakukan sejak Januari 2026, yang mencakup pelanggaran, larangan dan pembatasan administrasi serta pelanggaran pidana lainnya.