Sukses

Top 3: Upah Minimum Karawang dan Bekasi Kalahkan Jakarta

Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis yang dirangkum pada Selasa 4 Desember 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jawa Barat sudah mengumumkan jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019. Kabupaten Karawang serta kabupaten dan kota Bekasi tercatat memiliki UMK tertinggi, bahkan melewati upah minimum provinsi DKI Jakarta. 

Upah minimum di kabupaten Karawang adalah sebesar Rp 4.234.010. Sementara, kota dan kabupaten Bekasi masing-masing memiliki upah minimum sebesar Rp 4.229.756 dan Rp 4.146.126. Itu berdasarkan penetapan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.1220-Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Jawa Barat pada 2019.

Kenaikan besaran UMK juga semua seusai dengan penghitungan yang telah ditetapkan pemerintah yakni sebesar 8,03 persen. Hal itu melihat dari angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Artikel upah minimum Karawang dan Bekasi kalahkan Jakarta menarik perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com pada awal pekan.

Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di kanal bisnis? Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis yang dirangkum pada Selasa (4/12/2018):

1.Upah Minimum Karawang dan Bekasi Kalahkan Jakarta

Pemerintah Jawa Barat sudah mengumumkan jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019. Kabupaten Karawang serta kabupaten dan kota Bekasi tercatat memiliki UMK tertinggi, bahkan melewati upah minimum provinsi DKI Jakarta. 

Upah minimum di kabupaten Karawang adalah sebesar Rp 4.234.010. Sementara, kota dan kabupaten Bekasi masing-masing memiliki upah minimum sebesar Rp 4.229.756 dan Rp 4.146.126. Itu berdasarkan penetapan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.1220-Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Jawa Barat pada 2019.

Kenaikan besaran UMK juga semua seusai dengan penghitungan yang telah ditetapkan pemerintah yakni sebesar 8,03 persen. Hal itu melihat dari angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Aturan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Dirilis

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

epala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.

Moeldoko berharap dengan adanya skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Akhir Tahun, Cek Peruntungan Anda Menurut Zodiak

Akhir tahun, Sagitarius si pemanah akan menemani perjalanan selama tiga minggu di bulan Desember. Simbol zodiak ini adalah centaurus, makhluk magis setengah manusia dan kuda.

Zodiak centaurus ini memang identik dengan panah dan jiwa petualang, meski sebenarnya di mitologi Yunani terdapat centaurus bernama Chiron yang dikenal sebagai sosok bijaksana, penyembuh, dan guru dari Hercules, serta Achilles yang terkenal di Perang Troya.

Demikianlah sosok zodiak yang menemani akhir tahun. Menyongsong akhir tahun dan musim liburan bersama sang centaurus,

Berita selengkapnya baca di sini

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.