Sukses

Upah Minimum Karawang dan Bekasi Kalahkan Jakarta

UMK di kabupaten Karawang dan Bekasi di atas Rp 4 juta, kalahkan Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jawa Barat sudah mengumumkan jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019. Kabupaten Karawang serta kabupaten dan kota Bekasi tercatat memiliki UMK tertinggi, bahkan melewati upah minimum provinsi DKI Jakarta. 

Upah minimum di kabupaten Karawang adalah sebesar Rp 4.234.010. Sementara, kota dan kabupaten Bekasi masing-masing memiliki upah minimum sebesar Rp 4.229.756 dan Rp 4.146.126. Itu berdasarkan penetapan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.1220-Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019.

Kenaikan besaran UMK juga semua seusai dengan penghitungan yang telah ditetapkan pemerintah yakni sebesar 8,03 persen. Hal itu melihat dari angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Bila dibandingkan, upah minimum di DKI Jakarta belum menembus Rp 4 juta, melainkan masih Rp 3,9 jutaan. Diprediksi, upah minimum di Jakarta barus menembus RP 4 juta pada tahun 2020 mendatang. 

"Dipastikan UMP 2020 akan menembus angka Rp 4 juta lebih," jelas Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang pada Oktober lalu. 

Selain itu, jumlah upah minimum di Karawang dan Bekasi juga lebih tinggi dari kota-kota Jawa Barat di sekitar Jakarta. UMK kota Depok dan Bogor ditetapkan sebesar Rp 3,8 juta. Untuk kota Bandung hanya Rp 3,3 juta.

Berikut selengkapnya UMK Jawa Barat: 

1. Kabupaten Karawang (Rp 4.234.010)

2. Kota Bekasi (Rp 4.229.756)

3. Kabupaten Bekasi (Rp 4.146.126)

4. Kota Depok (Rp 3.872.551)

5. Kota Bogor (Rp 3.842.785)

6. Kabupaten Bogor (Rp 3.763.405)

7. Kabupaten Purwakarta (Rp 3.722.299)

8. Kota Bandung (Rp 3.339.580)

9. Kabupaten Bandung Barat (Rp 2.898.744)

10. Kabupaten Sumedang (Rp 2.893.074).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

11. Kabupaten Bandung (Rp 2.893.074)

12. Kota Cimahi (Rp 2.893.074)

13. Kabupaten Sukabumi (Rp 2.791.016)

14. Kabupaten Subang (Rp 2.732.899)

15. Kabupaten Cianjur (Rp 2.336.004)

16. Kota Sukabumi (Rp 2.331.752)

17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.117.713)

18. Kota Tasikmalaya (Rp 2.086.529)

19. Kabupaten Tasikmalaya (Rp 2.075.189).

20. Kota Cirebon (Rp 2.045.422)

21. Kabupaten Cirebon (Rp 2.024.160),

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya, Tak Tembus Rp Juta

22. Kabupaten Garut (Rp 1.807.285)

23. Kabupaten Majalengka (Rp 1.791.693)

24. Kabupaten Kuningan (Rp 1.734.994)

25. Kabupaten Ciamis (Rp 1.733.162)

26. Kabupaten Pangandaran (Rp 1.714.673) 

27. Kota Banjar (Rp 1.688.217).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini