Sukses

BKN: Tak Ada Auto-Lulus, Semua Harus Ikut SKB CPNS 2018

Sesuai aturan, guru yang telah memiliki sertifikat sudah dipastikan berhasil 100 persen di SKB.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) baru saja mengeluarkan aturan mengenai dua kelompok yang bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Aturan itu dibuat untuk memenuhi kuota peserta SKB.

Pertanyaan pun muncul apakah mereka yang lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan aturan pertama akan langsung lolos alias auto-PNS? Mengenai hal itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara M. Ridwan menegaskan bahwa semua peserta tetap harus belajar demi mengikuti tes SKB.

"Kami enggak ada istilah auto-PNS, auto-lulus, auto apapun, semuanya harus ikut SKB," tegas Ridwan ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (23/11/2018).

Lebih lanjut, Ridwan menyebut ada instansi yang memiliki sistem tes SKB yang menggugurkan tanpa melihat nilai skor. Sebagai contoh ada Basarnas yang mewajibkan semua pesertanya untuk bisa berenang. CPNS yang tak bisa renang pun terancam gagal meski skornya tinggi.

Pengecualian ada pada guru. Sesuai aturan, mereka yang telah memiliki sertifikat sudah dipastikan berhasil 100 persen di SKB.

"Semuanya harus mengikuti SKB kecuali guru yang punya sertifikat pendidikan. Itu kan sudah disebut juga di Permen 36 kalau yang punya sertifikat pendidikan itu tak perlu ikut SKB karena nilainya sudah dianggap 100 dengan sertifikat itu sudah dianggap kompeten," jelasnya.

Ridwan pun berharap agar peserta segera belajar untuk menyiapkan diri terhadap tes SKB, serta senantiasa memerhatikan akun resmi BKN dan instansi terkait di media sosial.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nilai Ambang Batas Baru

Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, berikut nilai ambang batas terbaru tes SKD: 

a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 

b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 

c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 

d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 

e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 

f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 

g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220

Sebelumnya, Ombudsman juga telah memastikan aturan terkait tes SKD ini tidak melanggar hukum. Pihak Kempan RB juga berjanji aturan ini tidak merugikan peserta yang sudah lolos berdasarkan aturan sebelumnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.